Find Us On Social Media :

Asyik Denda Pajak Kendaraan Dihapus Mulai Hari Ini, Buruan Urus

By Ardhana Adwitiya, Kamis, 6 Mei 2021 | 18:45 WIB
Asyik denda pajak kendaraan dihapus di provinsi Jawa Tengah (Jateng) mulai hari ini. (Tribunnews.com)

Baca Juga: Buruan Diurus, 3 Provinsi Gelar Pemutihan dan Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor

1. Provinsi Jambi

Pemutihan denda pajak kendaraan dilakukan dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) Provinsi Jambi yang ke-64.

Dikutip dari akun Instagram @samsat.kota.jambi, program bertajuk Double Untung Pemutihan Pajak ini berlaku mulai tanggal 6 Januari sampai akhir Juni 2021 mendatang.

Bebas sanksi administrasi yang diberikan, yakni PKB dan pendaftaran bea balik nama kendaraan bermotor.

Ada juga bebas BBNKB II yang diberikan berupa pembebasan pokok BBNKB II dan kendaraan lelang.

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh SAMSAT KOTA JAMBI (@samsat.kota.jambi)

 

Baca Juga: Buruan Sikat 3 Wilayah Ini Kasih Pemutihan Bebas Denda Pajak Kendaraan

2. Provinsi Lampung

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Lampung mulai April 2021.

Pemutihan pajak ini direncanakan dan bertujuan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat selaku wajib pajak.

Bahkan tak sekadar bebas denda pajak kendaraan tapi juga bebas bea balik nama.

Program pemutihan pajak di Lampung sampai akhir September 2021.