Selain itu, harus menyertakan surat dari daerah yang akan dituju.
"Harus dari wilayah yang akan dituju (kampung), jangan dari Jakarta. Kalau dari sini, pasti tidak disetujui," lanjut Syafrin.
Baca Juga: Setelah Masa Larangan Mudik, Kendaraan yang Balik ke Jakarta Akan Diperiksa Polisi
Untuk keperluan lain misal menjenguk orang sakit, Syafrin mengatakan surat keterangan yang dilampirkan harus dari rumah sakit atau dokter daerah yang dituju.
"Yang akan antar ibu hamil, lampirkan surat keterangan dari dokter yang menangani, bahwa yang bersangkutan akan melahirkan di kampung, sehingga harus diantar. Pendampingnya maksimal dua orang," kata dia.
Setelah pengajuan itu, sistem bakal melakukan proses verifikasi dengan waktu paling lama dua hari.
Setelah itu, lurah setempat akan menyetujui dan tanda tangan secara digital.
Baca Juga: 9 Ribu Polisi Siaga, Catat Titik Penyekatan Antarprovinsi dan Antarkabupaten di Jawa Timur
Namun demikian, Syafrin menjelaskan saat ini pengajuan menggunakan Jakevo masih menunggu proses sinkronisasi dan persetujuan dari Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
"Untuk sistem Jakevo sudah siap, tinggal sinkronisasi dengan tanda tangan lurah, karena tanda tangan otomatis digital, oleh sebab itu perlu persetujuan dari BSSN," ungkapnya.
Sebagai acuan, aturan SIKM tertuang dalam Surat Edaran Ketua Satgas Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Ramadhan.
Jangan lupa diurus sebelum mau keluar Jabodetabek selama larangan mudik sekarang!
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cara Bikin SIKM untuk Pengemudi yang Keluar Jabodetabek Selama Larangan Mudik"