Find Us On Social Media :

Buruan Diurus, Ada Penghapusan Denda Pajak Kendaraan di 5 Wilayah Ini

By Fadhliansyah, Sabtu, 8 Mei 2021 | 08:00 WIB
Ilustrasi STNK. Buruan Diurus, Ada Penghapusan Denda Pajak Kendaraan di 5 Wilayah Ini (Kompas.com)
 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh SAMSAT KOTA JAMBI (@samsat.kota.jambi)

 

Bebas sanksi administrasi yang diberikan, yakni PKB dan pendaftaran bea balik nama kendaraan bermotor.

Ada juga bebas BBNKB II yang diberikan berupa pembebasan pokok BBNKB II dan kendaraan lelang.

2. Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY)

Pemprov Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) kembali mengeluarkan kebijakan pemutihan pajak kendaraan.

Program keringanan pajak kendaraan tersebut berlaku sampai 30 Juni 2021 mendatang.

Baca Juga: Cuma Bayar Pajak Kendaraan Dapat Diskon dan Tabungan Umroh, Ayo Diurus

Keringanan bayar pajak kendaraan ini diharapkan bisa membantu pemilik kendaraan bermotor yang belum membayar pajak kendaraan.

Juga pemilik kendaraan yang terlambat membayar pajak kendaraan di tengah pandemi Covid-19.

3. Provinsi Jawa Tengah

Penghapusan denda pajak kendaraan ini datang dari akun Instagram @bapenda_jateng.

Denda pajak kendaraan dihapus untuk provinsi Jawa Tengah (Jateng).

Baca Juga: Wow Diskon Ramadan Pajak Kendaraan, Denda Sampai Bea Balik Nama Dihapus