Find Us On Social Media :

Buruan Diurus, Ada Penghapusan Denda Pajak Kendaraan di 5 Wilayah Ini

By Fadhliansyah, Sabtu, 8 Mei 2021 | 08:00 WIB
Ilustrasi STNK. Buruan Diurus, Ada Penghapusan Denda Pajak Kendaraan di 5 Wilayah Ini (Kompas.com)
 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh BAPENDA_JATENG (@bapenda_jateng)

Denda pajak kendaraan yang dihapus berlaku bagi mobil dan motor.

Asyiknya lagi, penghapusan denda pajak kendaraan di Jateng berlaku sampai tanggal 6 September mendatang.

"Bagi Masyarakat Jateng yang masih nunggak bayar pajak kendaraan, buruan datang ke SAMSAT terdekat dan bayar pajak kendaraannya," tulis Bapenda Jateng pada situs resminya.

4. Provinsi Jawa Timur

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur menggelar pemutihan pajak kendaraan per 20 April 2021.

Baca Juga: 4 Provinsi Kasih Pemutihan Pajak Kendaraan, Buruan Urus Bisa Dapat Diskon

Jenis pemutihan pajak kendaraan yang berlaku, mulai dari bebas sanksi sanksi administrasi keterlambatan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Selain itu, ada juga diskon pajak kendaraan roda dua sampai 15% di Jawa Timur.

Diskon pajak kendaraan bermotor untuk R2 dan R3 sebesar 15%, dan untuk R4 sebesar 5% dari nominal pokok pajak.

Bahkan, wajib pajak berkesempatan memenangkan tabungan umroh senilai Rp 30 juta yang akan diberikan untuk 15 wajib pajak beruntung undian.

Baca Juga: Buruan Bayar Pajak Motor Sekarang, Ada Diskon 15 Persen dan Hadiah Rp 30 Juta