Find Us On Social Media :

Kuy Hitung Pajak Kendaraan Sendiri Sambil Libur Lebaran, Caranya Gampang

By Galih Setiadi, Kamis, 13 Mei 2021 | 15:05 WIB
Ilustrasi STNK. Yuk hitung pajak kendaraan sendiri sambil libur lebaran, caranya gampang. (Kompas.com)

MOTOR Plus-online.com - Yuk hitung pajak kendaraan sendiri sambil libur lebaran, begini caranya.

Mumpung lagi libur lebaran, bisa sambil mengisi waktu biar enggak bosen, bisa hitung pajak kendaraan.

Meskipun mudik dilarang dan bepergian dibatasi, jangan khawatir libur lebaran brother bakalan bosen.

Selain silaturahmi, brother juga bisa hitung pajak kendaraan sendiri.

Baca Juga: Pemutihan Dapat THR dan Diskon Bayar Pajak Kendaraan Mulai Hari Ini Buruan Lunasi

Baca Juga: Buruan Urus, Ada Pemutihan Pajak Lagi Nih, Biaya Balik Nama dan Sanksi Administratif Dibebaskan

Sebelumnya, ada beberapa faktor penetapan pajak kendaraan yang harus brother ketahui.

Seperti harga jual kendaraan bermotor (NJKB), tarif pajak serta Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang besarannya sudah ditentukan.

Beberapa faktor tersebutlah yang kemudian membuat besaran pajak kendaraan bisa berubah setiap tahunnya.

Kalau sudah paham, yuk dibuka halaman selanjutnya buat proses hitungnya.

Baca Juga: Keren, SIM dan Bukti Bayar Pajak Kendaraan Diantarkan Langsung ke Rumah