Mengendai besaran SWDKLLJ pun sudah ditetapkan, gak perlu dihitung lagi.
Contoh besaran pajak kendaraan bermotor, SWDKLLJ motor cuma Rp 35 ribu. (Bapenda Jabar)
"SWDKLLJ untuk kendaraan roda dua sebesar Rp 35.000 sedangkan roda empat sebesar Rp 143.000. Dari hasil itu diketahui nanti pajaknya berapa," jelasnya mengutip Kompas.com.
Baca Juga: Pemutihan Pajak Kendaraan di DKI Jakarta Berlaku Cuma Sampai Hari Ini, Cepetan Urus Bro!
Misalkan, sepeda motor dengan NJKB sebesar Rp 10 juta, maka perhitungannya sebagai berikut, tarif pajak 2 % X Rp 10 juta X 1 (koefisien kendaraan).
Nantinya akan ketemu besaran tarif pajak kendaraan sebesar Rp 200 ribu.
Sedangkan untuk pajak tahunan jumlah tersebut ditambahkan dengan SWDKLLJ Rp 35.000.
Sehingga total pajak yang harus dibayarkan yakni Rp 235.000.
Baca Juga: Pajak Kendaraan Bermotor Ada Trik Murah dan Cepat
Sedangkan untuk pajak kendaraan kepemilikan kedua dan sudah dikenakan tarif progresif, maka perhitungannya sedikit berbeda.
"Pajak progresif ini berlaku bagi kendaraan kedua dengan kelipatan 0,5 persen dari kendaraan pertama, begitu seterusnya menyesuaikan jumlah kendaraan hingga ke-17," tuturnya.
Untuk kendaraan kedua ini cara menghitungnya sebagai berikut, yakni tarif progresif sebesar 2,5 persen dikalikan NJKB dikalikan koefisien kendaraan dan ditambah dengan SWDKLLJ.
Yakni 2,5 % X Rp 10 juta x 1 maka akan ketemu besaran tarif pajak Rp 250.000.