Louisa memastikan bahwa syarat dan cara mendaftarnya masih sama seperti halnya pendaftaran gelombang-gelombang sebelumnya.
"(Syarat dan cara mendaftar) sama," ungkap Louisa, saat dihubungi Kompas.com, Jumat (7/5/2021).
Baca Juga: Cek Penerima 6 Bantuan Pemerintah yang Cair Bulan Ini, Cuma Pakai NIK KTP
Lantas, apa saja syarat dan bagaimana cara mendaftar Kartu Prakerja gelombang 17?
Dalam Permenko Nomor 11 Tahun 2020, ada tiga syarat utama bagi penerima Kartu Prakerja, yaitu:
- Warga negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kartu tanda penduduk (KTP)
- Berusia minimal 18 tahun
- Tidak sedang mengikuti pendidikan formal.
Baca Juga: Jadi Lebaran Nih, Ada 6 Bantuan Pemerintah Yang Akan Cair Di Bulan Mei
Selain itu, Kartu Prakerja juga ditujukan untuk:
- Pencari kerja
- Pekerja atau buruh yang terkena PHK
- Pekerja atau buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja. Artinya, orang yang sudah bekerja pun bisa mendaftar Kartu Prakerja asal memenuhi persyaratan dengan tujuan untuk meningkatkan kompetensi.