Find Us On Social Media :

Mantap, Ketua IMI Minta Polisi Tindak Tegas Debt Collector dan Perusahaannya

By , Kamis, 13 Mei 2021 | 10:05
Gerombolan debt collector yang tarik paksa kendaraan disupiri TNI (Instagram/@jakartainfo)

Mereka juga tetap boleh melakukan eksekusi tanpa melalui pengadilan dengan syarat pihak debitur mengakui adanya wanpretasi.

"Kewajiban debitur menyelesaikan piutangnya merupakan satu sisi yang tidak boleh dijadikan alasan melakukan teror yang disertai penggunaan kekerasan, ancaman, maupun penghinaan terhadap martabat debitur," jelas Bamsoet.

Baca Juga: Geger Cekcok Dengan Anggota TNI, Video Polisi Ciduk 11 Debt Collector