- Usia pemohon tidak melebihi 65 tahun pada saat kredit jatuh tempo. Khusus peserta ASABRI yang mendapatkan rekomendasi dari YKPP, usia pemohon s.d. 80 tahun pada saat kredit jatuh tempo
- Pemohon maupun pasangan (suami/isteri) tidak memiliki rumah dan belum pernah menerima subsidi pemerintah untuk pemilikan rumah. Dikecualikan 2 kali untuk TNI/Polri/PNS yang pindah tugas.
- Gaji/penghasilan pokok tidak melebihi:
Baca Juga: Ambil Setelah Lebaran 2 Bansos Cair Mei Ini, dari HP Cek di Link Ini Anda Penerima atau Bukan
a. Rp 6,5 juta untuk pembelian Rumah Tapak dan Pembangunan Rumah Swadaya
b. Rp 8,5 juta untuk Rumah Sejahtera Susun
- Mempunyai tabungan di dalam sistem bank dengan ketentuan batasan saldo dengan periode paling sedikit 6 (enam) bulan terakhir
- Memiliki e-KTP dan terdaftar di Dukcapil
Baca Juga: Buruan Siapkan KTP, Cek Penerima Bantuan Pemerintah Rp 1,2 Juta yang Segera Cair di Bank
- Memiliki NPWP dan SPT Tahunan PPh orang pribadi sesuai perundang-undangan yang berlaku
- Pengembang wajib terdaftar di Kementerian PUPR
- Spesifikasi rumah sesuai dengan peraturan pemerintah
Kelengkapan Dokumen