Find Us On Social Media :

Ingat, Cuma Besok Dapat Dispensasi Bayar Pajak Kendaraan Usai Lebaran

By Erwan Hartawan, Minggu, 16 Mei 2021 | 14:00 WIB
Bayar pajak kendaraan dapat dispensasi cuma sampai besok (Kompas.com)

Dispensasi berlalu untuk pajak kendaraan bermotor yang jatuh tempo pada masa libur Lebaran 2021.

Menurut Herlina, pajak kendaraan bermotor yang jatuh tempo pada hari libur, jika dibayarkan pada hari kerja berikutnya tidak kena denda, sesuai dengan Perda No. 6 Tahun 2010.

“Yang jatuh tempo dihari libur dan dibayarkan di hari kerja berikutnya tidak kena denda," terang Herlina.

"Jadi batas maksimal bayar pada tanggal 17 Mei 2021, lewat dari itu kena denda,” lanjut Herlina.

Baca Juga: Libur Lebaran, Bayar Pajak Dapat Kompensasi Sampai Tanggal Segini

Sementara itu, buat pemilik kendaraan yang pajak kendaraan bermotornya habis pada masa libur Lebaran tetap bisa membayar lewat online.

Pembayan dapat memanfaatkan layanan online, seperti yang terbaru aplikasi Si-Ondel.

Kasie STNK Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Ardila Amry, mengatakan, saat ini pembayaran pajak kendaraan bermotor dapat dilakukan dari rumah lewat aplikasi Si-Ondel.

"Ini adalah layanan samsat berbasis online yang digagas oleh Dirlantas Polda Metro Jaya dengan kolaborasi bersama Bapenda DKI," ujar Ardila, dalam konferensi virtual belum lama ini.

Nah jadi pemilik kendaraan ingat ya dispensasi cuma berlaku sampai besok saja, Senin (17/5/2021).