Find Us On Social Media :

Jangan Asal Pergi Mulai Besok 18 Mei Keluar Kota Harus Tahu Syarat Ini

By Aong, Senin, 17 Mei 2021 | 12:00 WIB
Foto ilustrasi pemeriksaan mudik atau keluar kota. Ketahui syarat keluar kota (KOMPAS.COM/FARIDA)

MOTOR Plus-online.com - Meski lebaran 2021 sudah usai namun pemerintah masih melarang mudik dan arus balik.

Jangan asal pergi mulai besok 18 Mei 2021 keluar kota harsu tahu syarat ini supaya tidak mengalami kendala jika bertemu petugas di pos penyekatan.

Pelarangan mudik oleh pemerintah memang 6-17 Mei 2021 namun begitu masuk 18 Mei ke luar kota tetap diwajibkan sejumlah syarat yang harus dipatuhi.

Syarat tersebut sama dengan sebelumnya bertujuan untuk mengurangi penularan virus di masa pandemi ini.

Baca Juga: Arus Balik Lebaran 2021, Pemudik Hadapi 17 Cek Poin Di Jabodetabek

Baca Juga: Gawat Polisi Bakal Datangi Rumah Pemudik dan Akan Mengisolasinya

Syarat ini berlaku untuk masyarakat yang menggunakan kendaraan pribadi mau umum. 

Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati, mengatakan, pada 18-24 Mei 2021 merupakan masa pengetatan syarat perjalanan.

Masyarakat yang bepergian harus mengikuti sejumlah ketentuan.

Syarat-syarat tersebut di antaranya surat negatif Covid-19 yang berlaku 24 jam untuk tes usap atau swab test PCR dan swab antigen.

Baca Juga: Ini 4 Pos Penyekatan Arus Balik Mudik yang Paling Ketat dan Minta Surat Bebas Covid-19

Sedangkan untuk hasil tes GeNose, berlaku pada hari keberangkatan perjalanan. "Oleh karenanya, semua anggota masyarakat kami ingatkan bahwa perjalanan di semua moda transportasi masih harus mematuhi syarat-syarat itu," ujar Adita, dalam konferensi pers yang ditayangkan YouTube BNPB (13/5/2021).

Adita juga mengingatkan, larangan mudik Lebaran bagi masyarakat masih berlaku.

Larangan tersebut diatur dalam Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 tentang Larangan Mudik Hari Raya Idul Fitri dan Pengendalian COVID-19 selama Bulan Suci Ramadhan 1442H.

Kemudian, Peraturan Menteri Perhubungan nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dalam rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Baca Juga: Awas, Arus Balik ke Jakarta Ada Pos Pemeriksaan Surat Bebas Covid-19

"Kami sekali lagi mengingatkan kepada seluruh anggota masyarakat, bahwa sesuai SE Nomor 13/2021 beserta adendumnya dan juga Peraturan Menhub Nomor 13 tahun 2021, saat ini masih berlaku ketentuan peniadaan mudik sampai 17 Mei 2021," ucap Adita.

"Jadi semua ketentuan yang ada di aturan-aturan tadi masih berlaku. Yakni kegiatan mudik tetap dilarang dan dilakukan pembatasan aktivitas masyarakat, termasuk juga pembatasan transportasi," kata dia.

Adita mengimbau masyarakat untuk membatasi perjalanan. Apabila terpaksa untuk melakukan perjalanan, masyarakat diminta menyiapkan dokumen seperti hasil tes negatif Covid-19.

"Dan tentunya surat keterangan, baik itu surat keterangan karena tugas maupun juga surat keterangan dari kepala desa atau lurah setempat jika kepentingannya adalah kepentingan pribadi," tutur dia.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Ini Syarat Keluar Kota Pakai Kendaraan Umum dan Pribadi Mulai 18 Mei 2021.