Find Us On Social Media :

Hari Terakhir Larangan Mudik, Waspada Aturan Ini Masih Berlaku

By Erwan Hartawan, Senin, 17 Mei 2021 | 13:42 WIB
Hari terakhir larangan mudik, aturan ini masih berlaku (KOMPAS.com/IDON)

MOTOR Plus-Online.com - Hari terakhir larangan mudik, aturan ini masih berlaku.

Pemerintah telah memulai larangan mudik sejak 6 Mei 2021.

Larangan ini berlaku hanya berlaku hingga 17 Mei 2021.

Bagi mereka yang tidak termasuk kelompok yang dikecualikan tetap dilarang melakukan perjalanan mudik.

Baca Juga: Jangan Asal Pergi Mulai Besok 18 Mei Keluar Kota Harus Tahu Syarat Ini

Baca Juga: Larangan Mudik Lebaran 2021 Berakhir, Masih Ada Pengetatan Perjalanan?

Hingga hari ini pun, setiap pemudik bakal diputar balik bila melakukan perjalanan diluar wilayah algomerasi.

Catat nih aturan yang masih berlaku hingga hari ini.

Untuk transportasi darat, larangan operasional berlaku bagi kendaraan bermotor umum dengan jenis mobil bus dan mobil penumpang.

Selain itu, kendaraan bermotor perseorangan atau pribadi, dengan jenis mobil penumpang, mobil, bus, dan sepeda motor juga dilarang.

Baca Juga: Arus Balik Lebaran 2021, Pemudik Hadapi 17 Cek Poin Di Jabodetabek

Mereka yang tidak mematuhi aturan atau persyaratan ini akan dikenakan sanksi putar balik atau sesuai ketentuan peraturan perundangan.

Kendaraan travel atau angkutan barang yang digunakan untuk mengangkut penumpang akan ditindak tegas oleh kepolisian, seperti penilangan dan tindakan lain sesuai perundangan yang berlaku.

Untuk transportasi darat, Larangan operasional saat pemberlakuan larangan mudik juga berlaku untuk transportasi laut.

Akan tetapi, layanan kapal laut bagi pekerja migran Indonesia yang dalam kondisi mendesak untuk kembali ke Tanah Air tetap diizinkan beroperasi.

Baca Juga: Gawat Polisi Bakal Datangi Rumah Pemudik dan Akan Mengisolasinya

Sedangkan, Bagi transportasi udara, larangan operasional berlaku untuk angkutan udara niaga dan angkutan udara bukan niaga.

Adapun badan usaha udara yang dikecualikan dapat menggunakan izin rute yang sudah eksis atau menggunakan pengajuan flight approval (FA) kepada Ditjen Perhubungan Udara.