Find Us On Social Media :

Masa Larangan Mudik Berakhir, Mau Bepergian Wajib Penuhi Syarat Ini

By Galih Setiadi, Selasa, 18 Mei 2021 | 07:40 WIB
Foto ilustrasi. Setelah masa larangan mudik, ini syarat perjalanan terbaru. (Tribunnews.com)

MOTOR Plus-online.com - Masa larangan mudik berakhir, mau bepergian tetap ada syaratnya lo.

Kabar penting buat bikers yang mau bepergian setelah larangan mudik berakhir, mungkin dinas atau lainnya.

Yup, pemerintah memberlakukan larangan mudik lebaran sejak 6 Mei 2021.

Masa larangan mudik lebaran berakhir kemarin, Senin (17/5/2021).

Baca Juga: Waduh Sanksi Putar Balik Kendaraan Diperpanjang Sampai Tanggal Segini

Baca Juga: Larangan Mudik Lebaran 2021 Berakhir, Masih Ada Pengetatan Perjalanan?

Meski begitu, tetap ada syarat yang harus dipenuhi bagi yang ingin bepergian.

Hal itu diatur pada Addendum Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 dari Satgas Penanganan Covid-19.

Surat Edaran tersebut berlaku mulai hari ini, Selasa (18/5/2021).

Pengetatan syarat perjalanan berlaku untuk pelaku perjalanan udara, laut, kereta api, dan penyeberangan.

Baca Juga: Arus Balik Lebaran 2021, Pemudik Hadapi 17 Cek Poin Di Jabodetabek