Find Us On Social Media :

Masa Larangan Mudik Berakhir, Mau Bepergian Wajib Penuhi Syarat Ini

By Galih Setiadi, Selasa, 18 Mei 2021 | 07:40 WIB
Foto ilustrasi. Setelah masa larangan mudik, ini syarat perjalanan terbaru. (Tribunnews.com)

Menurut dia, hal itu karena mempertimbangkan masih besarnya potensi mobilitas yang dilakukan setelah tanggal 17 Mei 2021.

Khususnya yang berasal dari Pulau Sumatera ke Pulau Jawa atau dari Jawa Tengah, Jawa Barat, serta Jawa Timur ke wilayah Jabodetabek.

Budi Karya pun meminta, untuk seluruh pemangku kepentingan transportasi agar memastikan protokol kesehatan dapat diterapkan dengan baik pada fasilitas publik, seperti terminal, stasiun, pelabuhan, dan bandara.

Jumlah petugas maupun intensitas pengawasannya juga harus ditingkatkan.

Baca Juga: 9 Hari Operasi Penyekatan Larangan Mudik, Sebanyak 48 Ribu Pemotor Disuruh Putar Balik

Kendati terjadi penurunan volume penumpang secara signifikan pada masa larangan mudik, namun ia menegaskan tetap perlu mewaspadai aktivitas perjalanan masyarakat di masa setelah peniadaan mudik.

Menurutnya, dengan kasus positif Covid-19 yang meningkat di wilayah Sumatera dalam beberapa minggu terakhir, maka perlu dilakukan pengetatan di pelabuhan penyeberangan Bakauheni, Lampung.

"Dengan adanya pengetatan pemeriksaan ini diharapkan masyarakat yang masuk ke Jawa terutama dari wilayah yang terindikasi kenaikan kasus covid, tidak berpotensi mengakibatkan penularan," tutupnya.


Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Syarat Perjalanan Terbaru Setelah Larangan Mudik Berakhir"