Find Us On Social Media :

Ada Syarat Keluar Kota Meskipun Larangan Mudik Selesai, Buruan Diurus

By , Wednesday, 19 May 2021 | 07:09
Ilustrasi pemeriksaan. Keluar kota wajib penuhi syarat ini meski lewat dari masa larangan mudik. (Kompas.com)

Seperti diketahui, usai masa larangan mudik, persyaratan akan kembali mengacu pada Addendum Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 dari Satgas Penanganan Covid-19.

Budi juga mengatakan, terdapat tambahan klausul pada SE tersebut yang mengatur bahwa pemerintah melakukan pengetatan syarat perjalanan sepanjang 18-24 Mei 2021.

Baca Juga: Masa Larangan Mudik Berakhir, Keluar Kota Sudah Gak Perlu SIKM Lagi?

Syarat yang dimaksud yakni wajib menunjukkan hasil tes negatif Covid-19 dari RT-PCR atau rapid test antigen atau GeNose C19.

Adapun ketentuan pengambilan sampel maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan.

Syarat tersebut untuk pelaku perjalanan darat, baik angkutan umum maupun kendaraan pribadi seperti motor dan mobil.

Lalu dengan kendaraan besar seperti bus selama tanggal 18-24 Mei?

Baca Juga: Wow, Segini Jumlah Kendaraan yang Diputar Balik Selama Masa Larangan Mudik 2021

Satuan Tugas Penanganan Covid-19 telah mengeluarkan addendum pada Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 H dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 H.

Dalam SE tersebut, berdasarkan survei Pasca Penetapan Peniadaan Mudik Selama Masa Lebaran 2021 oleh Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Perhubungan Republik Indonesia ditemukan bahwa masih adanya sekelompok masyarakat yang hendak pergi mudik pada rentang waktu H-7dan H+7 pemberlakuan Peraturan Peniadaan Mudik Idul Fitri.

Dalam SE tersebut mengatur pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) selama H+7 peniadaan mudik (18 – 24 Mei 2021).

Oleh karena itu, ada beberapa tambahan ketentuan perjalanan dalam periode tersebut.

Pelaku perjalanan transportasi umum darat akan dilakukan tes acak rapid test antigen atau tes GeNose C19 apabila diperlukan oleh Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Daerah.