Find Us On Social Media :

Setelah Lebaran Mau Perpanjang SIM atau Bikin Baru, Tarif Resminya Cuma Segini

By Rabu, 19 Mei 2021 | 08:01
Setelah Lebaran Mau Perpanjang SIM atau Bikin Baru, Tarif Resminya Cuma Segini (Warta Kota)

MOTOR Plus-online.com - Masa berlaku SIM habis setelah Lebaran, atau mau bikin SIM baru, simak tarif resminya.

Surat Izin Mengemudi (SIM) wajib dimiliki pemotor atau pengemudi mobil.

Jangan nekat mengendarai motor atau mobil tanpa memiliki SIM C atau SIM A.

Berdasarkan aturan baru, masa berlaku SIM saat ini sudah disesuaikan dengan kapan waktu pembuatan SIM, bukan tanggal lahir.

Baca Juga: Gawat SIM C Hilang, Catat Nih Cara dan Biaya Penerbitan Barunya

Baca Juga: Polri Resmikan Metode Ujian SIM Dengan E-Drives, Ini Maksudnya

Jadi perlu diperiksa lagi kapan masa berlaku SIM akan berakhir.

Bagi pemilik SIM yang masa berlakunya mau habis usai Lebaran 2021, maka segera melakukan perpanjangan.

Khusus untuk yang belum punya juga bisa segera membuat SIM baru, sesuai kebutuhannya.

SIM juga terbagi jadi beberapa kategori, mulai dari SIM A, SIM B, SIM C, SIM D dan SIM Internasional.

Baca Juga: Masa Berlaku Gak Lagi Sesuai Tanggal Lahir, Berapa Biaya Resmi Perpanjang SIM C dan SIM A

SIM A berlaku untuk seseorang yang mengemudikan kendaraan roda empat dengan berat di bawah 3.500 kg.

SIM B I berlaku untuk mengemudikan ranmor dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 kilogram berupa mobil bus perseorangan dan mobil barang perseorangan.