Find Us On Social Media :

Setelah Lebaran Mau Perpanjang SIM atau Bikin Baru, Tarif Resminya Cuma Segini

By Ahmad Ridho, Rabu, 19 Mei 2021 | 08:01 WIB
Setelah Lebaran Mau Perpanjang SIM atau Bikin Baru, Tarif Resminya Cuma Segini (Warta Kota)

MOTOR Plus-online.com - Masa berlaku SIM habis setelah Lebaran, atau mau bikin SIM baru, simak tarif resminya.

Surat Izin Mengemudi (SIM) wajib dimiliki pemotor atau pengemudi mobil.

Jangan nekat mengendarai motor atau mobil tanpa memiliki SIM C atau SIM A.

Berdasarkan aturan baru, masa berlaku SIM saat ini sudah disesuaikan dengan kapan waktu pembuatan SIM, bukan tanggal lahir.

Baca Juga: Gawat SIM C Hilang, Catat Nih Cara dan Biaya Penerbitan Barunya

Baca Juga: Polri Resmikan Metode Ujian SIM Dengan E-Drives, Ini Maksudnya

Jadi perlu diperiksa lagi kapan masa berlaku SIM akan berakhir.

Bagi pemilik SIM yang masa berlakunya mau habis usai Lebaran 2021, maka segera melakukan perpanjangan.

Khusus untuk yang belum punya juga bisa segera membuat SIM baru, sesuai kebutuhannya.

SIM juga terbagi jadi beberapa kategori, mulai dari SIM A, SIM B, SIM C, SIM D dan SIM Internasional.

Baca Juga: Masa Berlaku Gak Lagi Sesuai Tanggal Lahir, Berapa Biaya Resmi Perpanjang SIM C dan SIM A

SIM A berlaku untuk seseorang yang mengemudikan kendaraan roda empat dengan berat di bawah 3.500 kg.

SIM B I berlaku untuk mengemudikan ranmor dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 kilogram berupa mobil bus perseorangan dan mobil barang perseorangan.

Sedangkan SIM B II berlaku untuk mengemudikan ranmor berupa kendaraan alat berat, kendaraan penarik, dan kendaraan dengan menarik kereta tempelan atau gandengan perseorangan dengan berat yang diperbolehkan untuk kereta tempelan atau gandengan lebih dari 1.000 kilogram.

SIM C berlaku untuk mengemudikan sepeda motor.

Baca Juga: Pembalap Motor Dunia Gagal Bikin SIM C, Padahal Juara MotoGP Dan WSBK

Sementara untuk SIM D, berlaku untuk pengemudi kendaraan bermotor khusus bagi penyandang cacat.

Lalu berapakah biaya pembuatan SIM baru maupun melakukan perpanjang SIM?

Sebenarnya, biaya untuk pembuatan SIM baru maupun perpanjang sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Berikut ini biaya lengkap pembuatan SIM baru:

Baca Juga: Bikin SIM atau Punya Motor yang Lebih Penting, Begini Kata Polisi

1. SIM A: Rp 120.000

2. SIM B I: Rp 120.000

3. SIM B II: Rp 120.000

4. SIM C : Rp 100.000

5. SIM D: Rp 50.000

6. SIM Internasional: Rp 250.000

Berikut ini biaya perpanjangan SIM:

1. SIM A: Rp 80.000

2. SIM B I: Rp 80.000

3. SIM B II: Rp 80.000

Baca Juga: Ini Syarat Membuat SIM C, Biar Gak Kalah Sama Anya Geraldine

4, SIM C: Rp 75.000

5. SIM D: Rp 30.000

6. SIM Internasional: Rp 225.000

Sedangkan untuk syaratnya sebagai berikut:

1. E-KTP asli dan fotokopi

2. Lulus tes kesehatan

3. Lulus ujian teori & praktik (SIM baru)

4. SIM asli (proses perpanjangan)

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mau Bikin Baru atau Perpanjangan SIM Usai Lebaran, Ini Tarif Resminya"