"khususnya yang berasal dari Sumatera dan Jawa Tengah, Jawa Barat, serta Jawa Timur yang masuk ke Jawa atau Jabodetabek," lanjut Budi.
Budi meminta kepada seluruh stakeholders transportasi memastikan protokol kesehatan diterapkan dengan baik pada fasilitas publik, layaknya terminal, dan simpul-simpul transportasi lainnya.
Baca Juga: Ada Syarat Keluar Kota Meskipun Larangan Mudik Selesai, Buruan Diurus
Termasuk soal pengawasan yang ditingkatkan.
Dari data, Budi menyampaikan selama larangan mudik berlangsung, pada tanggal 15 Mei 2021 lalu, secara umum terjadi penurunan mobilitas penumpang di semua moda transportasi sampai 84 persen.
Namun demikian, tetap perlu diwaspadai adanya aktivitas pergerakan masyarakat, khususnya pada 18-24 Mei, atau setelah periode larangan mudik selesai.
"Dengan meningkatnya kasus positif di Sumatera dalam beberapa minggu terakhir, maka perlu dilakukan pengetatan di pelabuhan penyeberangan Bakauheni," ujar Budi.
Baca Juga: Arus Balik Lebaran 2021, Pemudik Hadapi 17 Cek Poin Di Jabodetabek
"Sejak 15 Mei 2021 telah diberlakukan ketentuan wajib membawa hasil rapid antigen." jelas dia.
"Penumpang diminta melakukan tes mandiri lebih awal di daerah asal untuk menghindari penumpukan di pelabuhan," terusnya.
Pengetatan perjalanan usai larangan mudik Lebaran mulai dari kemarin, Selasa (18/5/2021).
Semua masyarakat yang akan melakukan perjalanan ke luar kota, diharuskan memenuhi beberapa syarat, termasuk di sektor perjalanan darat.
Baca Juga: Gawat Polisi Bakal Datangi Rumah Pemudik dan Akan Mengisolasinya