Find Us On Social Media :

Bikin Keki Video Balap Liar Cegat Pemotor, Awas Dendanya Tembus Segini

By , Rabu, 19 Mei 2021 | 10:00
Balap liar cegat pemotor di jalanan. (Instagram.com/dashcam_owners_indonesia)

@okytghprmd - beban orang tua checkkkkk

@panjirayrizki - Manusia berpendidikan rendah.

Baca Juga: Viral Video Emak-emak Naik Honda Scoopy Seruduk Balap Liar, Langsung Bubar

@sherlockhopeless - buset dah bang jago lg pada ngapain si kawand

@ramaei_ - Jangan ditabrak sih bang saran saya, kalo abangnya pake motor.

Videonya bisa brother tonton di bawah atau klik LINK INI.

Padahal, sudah ada sanksi tegas yang menjerat pelaku balap liar.

Baca Juga: Cegah Balap Liar, Polisi Pasang Puluhan Kamera CCTV Baru di Kota Ini

Adapun balapan liar di jalan raya merupakan hal ilegal.

Hal itu tertuang di dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

UU 22 Tahun 2009 Pada Pasal 115, mengatur mengenai berbalapan dengan kendaraan lain.

Jika balapan liar mengganggu ketentraman, maka bisa dijerat pidana berdasarkan Pasalh 503 angka 1 KUHP.