Find Us On Social Media :

Bikin Keki Video Balap Liar Cegat Pemotor, Awas Dendanya Tembus Segini

By Galih Setiadi, Rabu, 19 Mei 2021 | 10:00 WIB
Balap liar cegat pemotor di jalanan. (Instagram.com/dashcam_owners_indonesia)

MOTOR Plus-online.com - Bikin jengkel, balap liar malah terang-terangan cegat pemotor di jalan.

Miris, masih banyak ditemui aksi balap liar di tengah pandemi Covid-19 begini.

Lebih parahnya lagi, pelaku balap liar malah sengaja hadang pemotor yang melintas.

Seperti balap liar yang satu ini, yang viral di media sosial.

Baca Juga: Polresta Solo Pakai Alat Khusus Halau Balap Liar, Pelaku Dijamin Kapok

Baca Juga: Nekat Bikin Balap Liar Di Solo Bakal Dipenjara 2 Bulan, Masih Berani?

Seorang pengendara motor tiba-tiba dihadang lantaran ada balap liar yang siap beraksi.

Belum diketahui lokasi dan waktu balapan liar tersebut berlangsung.

Pemotor tersebut merekam kejadian itu dan menyebarluaskan videonya.

Seperti video yang diposting akun Instagram @dashcam_owners_indonesia.

Baca Juga: Viral Polisi Razia Knalpot Brong Hingga Pukul Pemotor, Begini Kata Polisi

"Klo misalkan kejadiab kaya gitu, tapi posisi kita di atas 70 dan nabrak, apakah saya bisa di tuntut?" tulis akun itu.

Video balap liar yang cegat pemotor itu langsung dihujani komentar netizen.

@okytghprmd - beban orang tua checkkkkk

@panjirayrizki - Manusia berpendidikan rendah.

Baca Juga: Viral Video Emak-emak Naik Honda Scoopy Seruduk Balap Liar, Langsung Bubar

@sherlockhopeless - buset dah bang jago lg pada ngapain si kawand

@ramaei_ - Jangan ditabrak sih bang saran saya, kalo abangnya pake motor.

Videonya bisa brother tonton di bawah atau klik LINK INI.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Dash Cam Owners Indonesia (@dashcam_owners_indonesia)

Padahal, sudah ada sanksi tegas yang menjerat pelaku balap liar.

Baca Juga: Cegah Balap Liar, Polisi Pasang Puluhan Kamera CCTV Baru di Kota Ini

Adapun balapan liar di jalan raya merupakan hal ilegal.

Hal itu tertuang di dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

UU 22 Tahun 2009 Pada Pasal 115, mengatur mengenai berbalapan dengan kendaraan lain.

Jika balapan liar mengganggu ketentraman, maka bisa dijerat pidana berdasarkan Pasalh 503 angka 1 KUHP.

Baca Juga: Polresta Solo Pakai Alat Khusus Halau Balap Liar, Pelaku Dijamin Kapok

Hal itu sesuai isi Pasal 503 angka 1 KUHP.

"Dengan hukuman kurungan selama-lamanya tiga hari atau denda sebanyak-banyaknya Rp 225.000, barangsiapa membuat riuh atau ingar, sehingga pada malam hari waktunya orang tidur dapat terganggu."

Tapi demikian ada syarat supaya dapat dihukum. R. Soesilo dalam bukunya yang berjudul Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal, menjelaskan perbuatan itu harus dialkukan pada malam hari, waktunya orang tidur.

Untuk jam berapa, tergantung pada kebiasaan di tempat itu, tapi pada umumnya sesudah jam 11 malam.

Adapun dimaksud “riuh atau ingar” adalah suara riuh yang tidak enak didengar dan mengganggu seolah-oleh diperbuat secara main-main atau kenakalan.


Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Viral Video Pengendara Motor Dicegat karena Balap Liar, Ini Sanksinya"