Find Us On Social Media :

Cegah Lonjakan Kasus Covid-19, PPKM Mikro Jakarta Kembali Diperpanjang Sampai Tanggal Segini

By Fadhliansyah, Rabu, 19 Mei 2021 | 12:12 WIB
Ilustrasi PPKM. Cegah Lonjakan Kasus Covid-19, PPKM Mikro Jakarta Kembali Diperpanjang Sampai Tanggal Segini (Tribunnews.com)

Syafrin juga mengatakan, saat ini pihaknya masih mencegah kerumunan di angkutan umum.

Bahkan kapasitas pun masih dibatasi 50 persen dari yang tersedia.

Aturan ganjil genap tidak diterapkan sebab bisa mendorong orang berpindah dari menggunakan kendaraan pribadi ke kendaraan umum.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, mengatakan, pihaknya akan melakukan skrining masif bagi setiap orang yang melakukan perjalanan balik dari aktivitas mudik.

Baca Juga: Makin Ketat Jangan Coba-coba Mudik Ambulan Pasien Covid-19 Saja Diputar Balik Polisi

“Ikhtiar kami melakukan skrining ini bukan hanya mendeteksi cepat jika ada yang terpapar,” ujar Anies, dalam keterangan tertulis (17/5/2021).

“Juga sebagai ikhtiar untuk melindungi warga Jakarta yang saat Lebaran kemarin memilih tidak bepergian, mereka-mereka yang menaati anjuran Pemerintah,” kata dia.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jakarta Kembali Perpanjang PPKM Mikro, Ganjil Genap Belum Berlaku"