Find Us On Social Media :

Banyak yang Bingung, Ternyata Begini Cara Hitung Denda Pajak Kendaraan Bermotor

By Yuka Samudera, Kamis, 20 Mei 2021 | 11:20 WIB
Gak Sulit, Begini Cara Hitung Denda Pajak Kendaraan Bermotor, Simak Bro (Tribunnews.com)

Baca Juga: Pemutihan Denda Pajak Bukan Berarti Bebas Bayar, Jangan Salah Paham

Sekarang kita ambil contoh untuk denda pajak kendaraan roda dua alias motor.

Misalkan brother telat membayar pajak hingga 6 bulan lamanya, nah cara menghitungnya sebagai berikut.

Jumlah PKB tertera di STNK Rp 232.000 dan SWDKLLJ Rp 35.000.

Maka brother sebagai pemilik dikenakan denda keterlambatan sebesar (Rp 232.000 (PKB) x 25% x 6/12 ) + Denda SWDKLLJ (Rp 32.000) = Rp 61.000.

Baca Juga: Akhirnya Terbongkar Alasan Bayar Pajak Motor Wajib Pakai KTP

Sehingga, total yang harus dibayar adalah Rp 232.000 (PKB) + Rp 35.000 (SWDKLLJ) + Rp 61.000 (denda) = Rp 328.000.

Itu dia simulasi cara menghitung denda pajak kendaraan bermotor, khususnya roda dua.

Nah jangan lupa untuk mengecek dan membayar pajak motor kesayangan ya brother!