Banyak yang Bingung, Ternyata Begini Cara Hitung Denda Pajak Kendaraan Bermotor

Yuka Samudera - Kamis, 20 Mei 2021 | 11:20 WIB
Tribunnews.com
Gak Sulit, Begini Cara Hitung Denda Pajak Kendaraan Bermotor, Simak Bro

MOTOR Plus-Online.com - Begini cara hitung denda pajak kendaraan bermotor, simak bro.

Baru-baru ini Pemerintah Provinsi (Pemprov) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) memberlakukan keringanan pajak kendaraan.

Salah satunya denda pajak kendaran bermotor yang bisa dihapus brother.

Nah ngomongin soal denda pajak tersebut, jika brother masih awam cara menghitungnya, bisa simak di bawah ini nih.

Baca Juga: Wow Denda Pajak Kendaraan Dihapus Sampai Tanggal Segini, Awas Keburu Hangus

Baca Juga: Asyik Pemutihan Pajak Kendaraan Gak Cuma Bebas Denda Pajak, Kuy Diurus

Sebagai catatan, bahwa setiap pemilik kendaraan telat membayar pajak, maka akan dikenakan denda.

Nah, jika brother belum melakukan perpanjangan ketika jatuh tempo masa berlaku STNK, maka akan dikenakan denda.

Denda tersebut antara lain denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

Perhitungan Denda PKB: 25 persen per tahun

Terlambat 3 bulan = PKB x 25% x 3/12

Terlambat 6 bulan = PKB x 25% x 6/12

Denda SWDKLLJ : besarnya Rp 32.000 untuk roda 2 dan Rp 100.000 untuk roda 4.

Source : Berbagai sumber
Penulis : Yuka Samudera
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular