Find Us On Social Media :

Aturan Pengetatan Pasca Lebaran Sudah Berakhir, Simak Syarat Perjalanan

By Ahmad Ridho, Selasa, 25 Mei 2021 | 08:36 WIB
Aturan Pengetatan Pasca Lebaran Sudah Berakhir, Simak Syarat Perjalanan (Kompas.com)

MOTOR Plus-online.com - Bikers catat syarat perjalanan setelah aturan pengetatan berakhir.

Kemarin, Senin (24/5/2021), merupakan hari terakhir berlakunya pengetatan mobilitas Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) atau aturan pengetatan perjalanan pasca-Lebaran.

Aturan pengetatan perjalanan tercantum dalam Addendum Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Pengetatan PPDN ini berlaku pada H-14 peniadaan mudik (22 April-5 Mei 2021) dan H+7 peniadaan mudik (18-24 Mei 2021).

Baca Juga: Awas Larangan Mudik Berakhir Jangan Harap Bebas Pengetatan, Ini Kata Menhub

Baca Juga: Larangan Mudik Lebaran 2021 Berakhir, Masih Ada Pengetatan Perjalanan?

Menurut pemerintah, aturan pengetatan perjalanan diberlakukan untuk mencegah penyebaran virus corona. Apa saja hal yang perlu diketahui dari pengetatan perjalanan?

Perjalanan transportasi udara

- Pelaku perjalanan transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19 di Bandar Udara sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia

Perjalanan transportasi laut

- Pelaku perjalanan transportasi laut wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan, atau surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19 di Pelabuhan sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia.