Find Us On Social Media :

Mau Keluar Kota Setelah Larangan Mudik Lebaran Wajib Penuhi Syarat Ini

By Galih Setiadi, Kamis, 27 Mei 2021 | 07:40 WIB
Ilustrasi pemeriksaan. Keluar kota wajib penuhi syarat ini meski lewat dari masa larangan mudik. (Kompas.com)

MOTOR Plus-online.com - Simak, keluar kota setelah larangan mudik tetap bersyarat.

Pemerintah menetapkan masa larangan mudik lebaran pada 6 sampai 17 Mei 2021.

Kemudian ada juga masa pengetatatn syarat perjalanan setelah mudik yang awalnya berlangsung dari tanggal 18-24 Mei 2021.

Kini pengetatan setelah mudik diperpanjang sampai 31 Mei.

Baca Juga: Setelah Masa Mudik Lebaran, Pemerintah Siapkan Aturan Ini Buat Pemudik

Baca Juga: Lolos Mudik Bukan Jaminan Bisa Kembali ke Jakarta dengan Mulus, Ada Tesnya

Pengetatan perjalanan keluar kota berlaku untuk perjalanan antar daerah di Pulau Sumatera dan Jawa.

Serta untuk perjalanan dari Pulau Sumatera menuju Pulau Jawa.

Alasan perpanjangan tersebut dari naiknya kasus positif Covid-19 di hampir semua provinsi di Sumatera.

Selain itu, masih ada 60 persen masyarakat yang belum kembali ke Pulau Jawa.

Baca Juga: Banyak Pemudik Diputar Balik di Pos Penyekatan, Ini Cara Polisi Menyeleksinya