Hal itu disampaikan Deputi Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM, Eddy Satria.
"Mohon diluruskan saja. Yang jelas kami sudah mengedarkan ke daerah untuk usulan tahap kedua semestinya, bukan tahap ketiga untuk tahun 2021," jelasnya mengutip Kompas.com.
Pada tahap pertama lalu, lanjut Eddy, pihaknya telah menyalurkan BLT UMKM kepada 9,8 juta pelaku usaha mikro.
Baca Juga: Langsung Cairkan Bantuan Rp 1,2 Juta, Cuma Sampai Tanggal 28 Juni 2021
Sedang tahap berikutnya atau tahap kedua, saat ini masih terus berproses sembari menunggu anggaran dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
"Tapi memang anggarannya untuk tahap kedua ini sedang menunggu dari Kemenkeu. Dalam rapat KCP-PEN sudah diperkirakan 9,8 juta ditambah 3 juta (tahap kedua), jadi 12,8 juta penerima," ujar dia.
"Nah, kami sedang menunggu kepastian ketersediaan anggarannya bagi 3 juta penerima untuk tahap kedua ini, begitu," imbuhnya.
Dia berharap, semua proses dapat berjalan dengan cepat sehingga penyalurannya juga dapat dilakukan dengan sesegera mungkin.
Baca Juga: Masukkan Nomor KTP, Bantuan Rp 1,2 Juta dari Pemerintah Cair Bulan Ini
Sebelum mengajukan diri menjadi penerima BLT UMKM, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi, yaitu:
- Warga Negara Indonesia (WNI).
- Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Memiliki usaha mikro dan dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan
- Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri, pegawai BUMN dan BUMD
- Tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Nomor KTP
- Nomor Kartu Keluarga (KK)
- Nama lengkap
- Alamat tempat tinggal
- Bidang usaha Nomor telepon.
Pembersihan data dilakukan melalui verifikasi identitas kependudukan dan pengecekan kelengkapan dokumen calon persyaratan.