Find Us On Social Media :

Aturan Baru, Pengendara Motor Listrik Harus Punya SIM Khusus

By , Jumat, 28 Mei 2021 | 19:50
Pengendara motor listrik harus punya SIM Khusus (Rushlane.com)

MOTOR Plus-Online.com - Aturan baru, pengendara motor listrik harus punya SIM Khusus.

Aturan ini tertuang dalam Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mengeluarkan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021.

Sebelumnya pengendara motor hanya digolongan dalam satu jenis SIM saja.

Namun nantinya jenis SIM motor bakal dibagi 3 golongan.

Baca Juga: SIM C Akan Dibagi Menjadi Tiga Golongan, Apa Bedanya SIM C1 dan C2?

Baca Juga: Ternyata Pemilik SIM Golongan Ini Gak Bisa Perpanjang di SIM Keliling, Kenapa Ya?

Salah satunya golongan khusus motor listrik.

Dijelaskan pada pasal 3 Perpol tersebut, SIM C hanya untuk pengendara motor dengan kapasitas silinder sampai 250 cc.

Sedangkan untuk pengguna motor listrik bakal menggunakan SIM CI dan CII.

Lebih jelas isi pasal 3 poin G-I sebagai berikut.

Baca Juga: Gak Sembarangan, Bikers Penuhi Syarat Ini Kalau Mau Punya SIM Moge

g. SIM C, berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250 cc (dua ratus lima puluh centimeter cubic);