Find Us On Social Media :

Aturan Baru, Pengendara Motor Listrik Harus Punya SIM Khusus

By Erwan Hartawan, Jumat, 28 Mei 2021 | 19:50 WIB
Pengendara motor listrik harus punya SIM Khusus (Rushlane.com)

MOTOR Plus-Online.com - Aturan baru, pengendara motor listrik harus punya SIM Khusus.

Aturan ini tertuang dalam Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mengeluarkan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021.

Sebelumnya pengendara motor hanya digolongan dalam satu jenis SIM saja.

Namun nantinya jenis SIM motor bakal dibagi 3 golongan.

Baca Juga: SIM C Akan Dibagi Menjadi Tiga Golongan, Apa Bedanya SIM C1 dan C2?

Baca Juga: Ternyata Pemilik SIM Golongan Ini Gak Bisa Perpanjang di SIM Keliling, Kenapa Ya?

Salah satunya golongan khusus motor listrik.

Dijelaskan pada pasal 3 Perpol tersebut, SIM C hanya untuk pengendara motor dengan kapasitas silinder sampai 250 cc.

Sedangkan untuk pengguna motor listrik bakal menggunakan SIM CI dan CII.

Lebih jelas isi pasal 3 poin G-I sebagai berikut.