Find Us On Social Media :

Video Penggerebakan Gudang Ratusan Motor Bodong di Pati Jawa Tengah

By Erwan Hartawan, Jumat, 28 Mei 2021 | 20:10 WIB
Polisi berhasil menggerebekan gudang motor bodong di Pati (Kompas TV)

MOTOR Plus-Online.com - Video penggerebekan gudang ratusan motor bodong.

Polda Jawa Tengah dan Polres Pati berhasil menggerebek gudang penyimpanan motor bodong di di Desa Gadingrejo, Pati.

Tercatat 325 unit motor dan 41 unit mobil berhasil diamankan.

Saat digeledah, ditemukan barang bukti 60 unit sepeda motor Honda Beat dan Honda Beat Street tanpa pelat nomor dan STNK.

Baca Juga: Terungkap, 5 Motor Anggota Klub Moge Penyerang Anggota TNI di Bukit Tinggi Ternyata Bodong

Baca Juga: Cek Motor Bodong atau Bukan Ketahuan dari Pelat Nomor Cukup Gunakan HP untuk Melacaknya

“Seperti rekan rekan ketahui, bahwa ada container yang digunakan sebagai sarana kejahatan mereka, dan sekarang satu container sudah selesai di bongkar dalam olah TKP, masih ada container lainnya yang akan di buka nantinya,” jelas Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi dikutip dari Kompas TV.

Penggerebakan ini merupakan hasil perkembangan tanggal 19 Mei 2021 lalu yang dicurigai adanya kendaraan bodong di dalam gudang ini.

Kemudian anggota satuan Reskrim Polres Pati melakukan ungkap kasus dan dilakukan penangkapan terhadap sembilan orang pelaku ini.

“Dari hasil pemeriksaan, ada 9 tersangka yang kita amankan," terang Lutfi.

Baca Juga: Waspada Gak Bayar Pajak 2 Tahun Motor Jadi Bodong, STNK Diblokir Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Dihapus

"Modus operasi para tersangka adalah dengan mengelabui petugas, bahwa kendaran kendaraan tersebut akan dikirim ke Kalimantan, tetapi setelah dilakukan kroscek, ternyata akan dikirim ke negara Timur Leste,” sambungnya.

Kegiatan para pelaku ini, kata Luthfi, sudah berlangsung selama tiga tahun berlangsung, dari hasil penyidikan kasus ini, bahwa kendaraan yang berada di TKP ini, semuanya dalam kondisi bodong, tidak ada surat surat sah satu pun.

Untuk itu Kapolda Jawa Tengah mengimbau kepada masyarakat jangan mudah tergiur membeli motor secara murah.

“Apabila calon penjual tidak bisa menunjukan surat BPKB dengan alasan di gadaikan atau apapun juga, maka batalkan Transaksi jual beli, Jangan coba-coba memiliki, membeli dan menggunakan SPM atau KBM Bodong, karena perbuatan pidana dan bisa di penjara 4 (empat) tahun Penjara,” tergasnya.

Baca Juga: Polisi Ingatkan Jika 2 Tahun Gak Bayar Pajak Jadi Motor Bodong Tak Lagi Terdaftar di Samsat

Tonton video penggerebakan klik LINK disini.