"Syarat-syarat dan kriteria sama dengan yang sebelumnya untuk BPUM 2021," ungkapnya.
Jangan lupa perhatikan syarat-syarat penerima BLT UMKM:
- Warga Negara Indonesia (WNI).
- Memiliki KTP Elektronik.
- Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.
- Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/Polri, serta pegawai BUMN atau BUMD.
- Tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR).
KTP elektronik jadi salah satu syarat dapatkan bantuan Rp 1,2 juta atau BLT UMKM. (Kompas.com)
Baca Juga: Masukkan Nama Sesuai KTP, Bantuan Rp 300 Ribu Bakal Cair Lagi Bulan Depan
Cara Ajukan BLT UMKM 2021
Begini cara mengajukan atau daftar BLT UMKM 2021:
1. Membawa dokumen yang wajib dilampirkan, yaitu:
- Fotokopi KTP elektronik;
- Fotokopi Kartu Keluarga;
- Fotokopi Surat Keterangan Usaha (SKU) atau Nomor Induk Berusaha (NIB) dari kepala desa/kelurahan.
Baca Juga: Siapkan KTP dan Masukkan Kode, Bantuan Rp 300 Ribu Dilanjut Sampai Juni 2021
3. Setiap pengajuan baru BLT UMKM harus mengisi formulir berisi informasi berikut:
- NIK sesuai KTP elektronik;
- Nomor Kartu Keluarga (KK);
- Nama lengkap sesuai KTP elektronik;
- Alamat sesuai KTP, NIB atau SKU dari kepala desa/kelurahan;
- Jenis kelamin;
- Tanggal lahir;
- Bidang Usaha;
- Nomor telepon seluler yang dapat dihubungi melalui telepon, SMS, atau WhatsApp.
Sebelumnya, Eddy Satriya mengatakan, penerima BLT UMKM akan ditambah sebanyak 3 juta pelaku usaha mikro.
Penerima BLT UMKM ditambah karena adanya anggaran dan komitmen dari pemerintah.