Pengajuan BLT UMKM 2021 tahap kedua dibuka sampai 28 Juni 2021.
Eddy menyampaikan pengajuan BLT UMKM atau bantuan Rp 1,2 juta masih sama.
"Syarat-syarat dan kriteria sama dengan yang sebelumnya untuk BPUM 2021," ungkapnya.
Jangan lupa perhatikan syarat-syarat penerima BLT UMKM:
- Warga Negara Indonesia (WNI).
- Memiliki KTP Elektronik.
- Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.
- Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/Polri, serta pegawai BUMN atau BUMD.
- Tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Baca Juga: Masukkan Nama Sesuai KTP, Bantuan Rp 300 Ribu Bakal Cair Lagi Bulan Depan
Cara Ajukan BLT UMKM 2021
Begini cara mengajukan atau daftar BLT UMKM 2021:
1. Membawa dokumen yang wajib dilampirkan, yaitu:
- Fotokopi KTP elektronik;
- Fotokopi Kartu Keluarga;
- Fotokopi Surat Keterangan Usaha (SKU) atau Nomor Induk Berusaha (NIB) dari kepala desa/kelurahan.
2. Calon penerima menyerahkan dokumen kepada dinas yang membidangi koperasi dan UKM di kabupaten/kota.
Baca Juga: Siapkan KTP dan Masukkan Kode, Bantuan Rp 300 Ribu Dilanjut Sampai Juni 2021