MOTOR Plus-online.com - Cepetan bawa fotokopi KTP dan ajukan bantuan Rp 1,2 juta, ditunggu sampai tanggal ini.
Salah satu bantuan pemerintah, yaitu Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro (BPUM) dibagikan.
Bantuan pemerintah dengan nama lain BLT UMKM ini disalurkan ke bikers atau warga lainnya yang memenuhi syarat.
Untuk mendapatkan bantuan Rp 1,2 juta ini, disimak sampai habis ya bro.
Baca Juga: Jangan Lama-Lama Daftar Bantuan Rp 1,2 Juta Masih Dibuka, Siapin KTP dan KK
Baca Juga: Masukkan Nama Sesuai KTP, Bantuan Rp 300 Ribu Bakal Cair Lagi Bulan Depan
Bagi pelaku usaha mikro yang menjadi penerima BLT UMKM akan mendapat bantuan Rp 1,2 juta.
Pembagian bantuan pemerintah tersebut sudah memasuki tahap kedua.
Seperti yang disampaikan Deputi Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM, Eddy Satriya.
"Betul, sedang masuk pengusulan tahap dua," jelasnya mengutip Tribunnews.com.
Baca Juga: Wuih Bantuan Rp 1,2 Juta dari Pemerintah Tahap 3 Sudah Cair, Beneran?
Pengajuan BLT UMKM 2021 tahap kedua dibuka sampai 28 Juni 2021.
Eddy menyampaikan pengajuan BLT UMKM atau bantuan Rp 1,2 juta masih sama.
"Syarat-syarat dan kriteria sama dengan yang sebelumnya untuk BPUM 2021," ungkapnya.
Jangan lupa perhatikan syarat-syarat penerima BLT UMKM:
- Warga Negara Indonesia (WNI).
- Memiliki KTP Elektronik.
- Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.
- Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/Polri, serta pegawai BUMN atau BUMD.
- Tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Baca Juga: Masukkan Nama Sesuai KTP, Bantuan Rp 300 Ribu Bakal Cair Lagi Bulan Depan
Cara Ajukan BLT UMKM 2021
Begini cara mengajukan atau daftar BLT UMKM 2021:
1. Membawa dokumen yang wajib dilampirkan, yaitu:
- Fotokopi KTP elektronik;
- Fotokopi Kartu Keluarga;
- Fotokopi Surat Keterangan Usaha (SKU) atau Nomor Induk Berusaha (NIB) dari kepala desa/kelurahan.
2. Calon penerima menyerahkan dokumen kepada dinas yang membidangi koperasi dan UKM di kabupaten/kota.
Baca Juga: Siapkan KTP dan Masukkan Kode, Bantuan Rp 300 Ribu Dilanjut Sampai Juni 2021
3. Setiap pengajuan baru BLT UMKM harus mengisi formulir berisi informasi berikut:
- NIK sesuai KTP elektronik;
- Nomor Kartu Keluarga (KK);
- Nama lengkap sesuai KTP elektronik;
- Alamat sesuai KTP, NIB atau SKU dari kepala desa/kelurahan;
- Jenis kelamin;
- Tanggal lahir;
- Bidang Usaha;
- Nomor telepon seluler yang dapat dihubungi melalui telepon, SMS, atau WhatsApp.
Baca Juga: Buruan Siapin KTP, Bantuan Pemerintah Rp 1,2 Juta Cair, Begini Cara Ceknya
Sebelumnya, Eddy Satriya mengatakan, penerima BLT UMKM akan ditambah sebanyak 3 juta pelaku usaha mikro.
Penerima BLT UMKM ditambah karena adanya anggaran dan komitmen dari pemerintah.
Pada tahap pertama, sebanyak 9,8 juta pelaku usaha mikro ditetapkan sebagai penerima BPUM 2021.
Setelah bantuan tahap pertama dicairkan, maka penerima BLT UMKM akan ditambah sebanyak 3 juta.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "PENGAJUAN BLT UMKM Rp 1,2 Juta Tahap 2 Dibuka hingga 28 Juni 2021, Ini Syarat dan Panduan Lengkapnya"