Find Us On Social Media :

Awas Minggir Orang Penting Mau Lewat Ketahui dari Warna Pelat Nomor dan Kodenya Ini

By Aong, Minggu, 30 Mei 2021 | 07:59 WIB
Pelat nomor dimodifikasi (Aong/MOTOR Plus)

Baca Juga: Deretan Kasus Dudukan Pelat Nomor Yamaha NMAX Patah, Dagu Robek Sampai Ketiban Motor

Berikut penjelasannya:

1. Hitam

Pelat nomor hitam dengan tulisan putih merupakan penanda kendaraan pribadi. Hal itu disebutkan dalam aturan Perkapolri 5/2012 mengenai TNKB. Namun pada beberapa kasus, kendaraan berpelat ini juga bisa digunakan sebagai sewa.

2. Kuning

Pelat nomor kuning dengan tulisan hitam digunakan khusus untuk kendaraan umum. Pelat ini digunakan oleh bus, mikrolet, taksi dan sebagainya sesuai peraturan kendaraan umum penumpang.

3. Merah

Pelat nomor merah dengan tulisan putih, menandakan bahwa kendaraan tersebut adalah angkutan dinas pemerintah.

Baca Juga: Grup Yamaha NMAX Banjir Komentar, Kejadian Lagi Kecelakaan Gara-gara Dudukan Pelat Nomor

4. Putih