Find Us On Social Media :

Online Lewat HP Cek Pajak Kendaraan Motor atau Mobil Nasional Seluruh Indonesia

By Aong, Senin, 31 Mei 2021 | 11:10 WIB
Cek pajak kendaraan online dari HP (Aong/cekpajak.com)

MOTOR Plus-online.com - Pasti yang mau bayar pajak kendaraan motor atau mobil sering penasaran berapa biayanya.

Tenang cek pajak kendaraan motor atau mobil nasional seluruh Indonesia bisa dilakukan lewat HP dari link atau aplikasi khusus.

Cek pajak online sehingga pemilik kendaraan tidak perlu repot untuk tanya ke Samsat lebih dulu.

Cek pajak kendaraan juga sekaligus untuk mengetahui apakah pelat nomor kendaraan anda terdaftar atau tidak.

Baca Juga: Terkahir Bulan Depan Pemutihan dan Bebas Denda Pajak, Buruan Bayar

Baca Juga: Wuih Honda BeAT Tahun Muda Dilelang Murah, Pajak Hidup Surat Komplit

Jadi, akan ketahuan jika motor atau mobil anda bodong atau resmi terdaftar.

Karena dalam pengecekan diminta 5 digit terakhir nomor sasis.

Kalau nomor sasisnya beda berarti kendaraan anda bisa jadi bodong karena pelat nomornya nyontek dari kendaraan serupa.

Nah, untuk pengencekan pajak ini secara online ini terdapat dua pilihan.

Baca Juga: Buruan Bayar Pajak Kendaraan Satu Tahunan, Syaratnya Gampang Banget

Bisa menggunakan link khusus yang telah tersedia atau unduh aplikasi lebih dulu.

Kalau hanya sesekali mengecek pajak lebih simpel gunakan link saja.

Tapi, kalau sampeyan sering melakukan pengecekan banyak kendaraan lebih enak unduh aplikasinya. 

Biasanya pedagang mobil atau motor pilih download aplikasinya sehingga lebih simpel kalau digunakan.

Baca Juga: Wuih Motor Bekas Yamaha Mio Dilelang Murah, Surat Komplit Pajak Hidup

CEK PAJAK KENDARAAN DARI LINK

1. Kalau mengecek pajak kendaraan dari link silakan ketik cek www.cekpajak.com atau klik link ini

2. Setelah terbuka, silakan pilih plak kendaraan misalknya untuk Jakarta pilih B atau KT Kalimantan Timur.

3. Dilanjut ketik nomor pelat kendaraan di kolom yang tersedia.

4. Kemudian masukkan huruf belakang pelat nomor, misalnya untuk Jakarta Selatan SYS.

Baca Juga: Tunggu Apalagi, Ada Pemutihan dan Bebas Denda Pajak di 5 Daerah, Cuma Sampai Tanggal Segini

5. Disusul ketik 5 digit terakhir nomor rangka, bisa dilihat di STNK atau BPKB atau di rangka kendaraan langsung.

6. Tinggal klik Cek

7. Nanti kalau pelat nomor dan 5 digit tetakhir nomor sasis benar akan muncul identitas kendaraan dan rincian tagihan besarnya pajak.

Namun yang perlu diingat belum semua daerah masuk di link ini.

Sementara baru tersedia untuk wilayah:

Mohon maaf untuk sementara Polri hanya melayani wilayah ACEH, GORONTALO, JAMBI, KALIMANTAN BARAT, KALIMANTAN SELATAN, KALIMANTAN TIMUR, KALIMANTAN UTARA, KEPULAUAN BANGKA BELITUNG, KEPULAUAN RIAU, LAMPUNG, MALUKU, NTB, NTT, PAPUA, PAPUA BARAT, SULAWESI TENGGARA, SULAWESI SELATAN, SULAWESI BARAT, SULAWESI TENGAH, SULAWESI UTARA, SUMATERA BARAT, SUMATERA SELATAN, SUMATERA UTARA. 

Baca Juga: Cepat Bayar Pemutihan di Lima Provinsi Bebas Denda Pajak dan BBN, Dapat Diskon Serta Hadiah Umroh

CEK PAJAK KENDARAAN DARI APLIKASI

1. Unduh atau download aplikasi Samsat Online Nasional.

2. Masuk ke Menu Utama dan Klik Info Pajak.

3.  Masukkan provinsi domisili anda

4. Masukkan nomor polisi yang terdiri dari kode wilayah, angka dan nomor seri.

5. Masukkan 5 digit terakhir nomor rangka.

6. Klik Oke maka info pajak kendaraan bermotor anda akan keluar.

Sepertinya kasusnya akan sama, beberapa wilayah belum masuk dalam aplikasi ini.