Find Us On Social Media :

Cara Mudah Balik Nama Kendaraan Tanpa KTP Pemilik Pertama, Ayo Diurus

By , Selasa, 01 Juni 2021 | 12:25
Ilustrasi BPKB dan STNK. Balik nama kendaraan gak perlu pakai KTP pemilik pertama. (Kompas.com)

Selanjutnya pemilik yang baru bisa langsung dapat ke kantor Samsat terdekat dengan membawa berkas-berkas tersebut.

Baca Juga: Terkahir Bulan Depan Pemutihan dan Bebas Denda Pajak, Buruan Bayar

Tapi brother harus tahu, kalau balik nama lintas provinsi, harus tempuh proses cabut berkas dulu.

Daftar balik nama dilakukan di loket pendaftaran balik nama yang terletak di dalam gedung Samsat

Berkas yang harus disiapkan untuk pendaftaran ini yakni STNK asli dan fotokopi, KTP asli dan fotokopi, BPKB asli dan fotokopi, hasil cek fisik yang telah divalidasi, serta kuitansi pembelian bermaterai.

Usai menunjukkan berkas persyaratan, isi formulir yang diberikan.

Baca Juga: Cukup Puluhan Ribu Biaya Pendaftaran Balik Nama STNK dan BPKB

Lalu serahkan kembali formulir tersebut bersama dengan kelengkapan berkas ke petugas.

Nantinya petugas akan memberi tanda terima bahwa berkas sedang diproses.

Umumnya STNK baru akan terbit 2-5 hari berikutnya.

Saat akan mengambil STNK dengan nama pemilik baru, serahkan tanda terima ke loket balik nama, fotokopi kuitansi pembelian, dan hasil pemeriksaan cek fisik kendaraan.

Baca Juga: Sikat Motor Bekas Yamaha NMAX Mulus Gratis Balik Nama, Harganya Cuma Segini

Jangan lupa tunjukkan BPKB asli jika diminta sebagai persyaratan.