MOTOR Plus-online.com - Enak banget, ternyata penggolongan SIM C ada untungnya bro.
Yup, Surat Izin Mengemudi (SIM) motor atau lebih dikenal SIM C bakal ada macam-macam nantinya.
Penggolongan SIM C terdiri dari 3 jenis, yaitu C, CI, hingga CII.
Di balik penerapan golongan SIM, ternyata ada keuntungannya bro.
Baca Juga: Bikin SIM Gak Pakai Sepatu Bisa Disuruh Pulang, Ada Penyewaannya Di Sini, Harga Terjangkau
Baca Juga: Siap-siap Penggolongan SIM Diterapkan Sebentar Lagi, Begini Pembagiannya
Kepolisian Republik Indonesia (Polri) telah mengeluarkan Peraturan Kepolisian (Perpol) No 5 tahun 2021.
Aturan tersebut berisi tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi alias SIM.
Penggolongan SIM C yang diatur berdasarkan kubikasinya bakal diterapkan minimal enam bulan sejak penerbitannya.
Hal itu disampaikan Kasi Standar Pengemudi Ditregident Korlantas Polri, AKBP Arief Budiman.
Baca Juga: Pengendara Motor Digolongkan, Segini Biaya Bikin SIM Baru C1 dan C2
"Perpol tersebut sudah resmi ditanda tangani sejak Februari 2021 lalu, artinya sudah didtetapkan dan berlaku." jelasnya mengutip Kompas.com.
"Namun ada masa sosialisasi lebih dulu dan waktunya minimal selama enam bulan sejak diterbitkan," sambungnya