Find Us On Social Media :

Waspada SIM Bakal Dicabut, Pelanggar Lalu Lintas Dihitung Pakai Poin

By Ahmad Ridho, Rabu, 2 Juni 2021 | 16:40 WIB
Waspada SIM Bakal Dicabut, Pelanggar Lalu Lintas Dihitung Pakai Poin (Wartakotalive.com)

MOTOR Plus-online.com - Awas SIM bisa dicabut polisi, pelanggar lalu lintas bakal dihitung pakai poin.

Buat pemotor yang sering melanggar lalu lintas mulai sekarang harus waspada.

Peraturan akan semakin ketat untuk pelanggar lalu lintas, SIM bakal dicabut.

Aturan mengenai pelanggaran lalu lintas bakal dihitung pakai poin mulai berlaku.

Baca Juga: SIM C Dibagi Menjadi Tiga Golongan, Kapan Nih Mulai Berlakunya?

Baca Juga: Wah, Aturan Cabut SIM Saatnya Diterapkan, Ternyata Ini Alasannya

Jika sering melakukan pelanggaran di jalan atau terkena tilang, sanksi maksimalnya berupa pencabutan SIM (Surat Izin Mengemudi).

Informasi ini dikonfirmasi oleh Kasi Standar Pengemudi Ditregident Korlantas Polri, AKBP Arief Budiman.

Menurut Arief, aturan ini sudah tertuang dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.

"Betul, Perpol tersebut sudah resmi ditanda tangani sejak Februari 2021 lalu, artinya sudah ditetapkan dan berlaku," terang Arief, (1/6/21).

Baca Juga: Catat Tanda Khusus Lolos Penerima Bantuan Rp 1,2 Juta, Buruan Dicek Apakah Nama Anda Ada

"Namun ada masa sosialisasi lebih dulu, dan waktunya minimal selama enam bulan sejak terbit," sambungnya.

"Jadi untuk Perpol-nya sendiri sudah berlaku saat ini," tegas Arief.

Lebih lanjut, Arief mengatakan, nantinya penggolongan SIM C untuk pengendara motor akan mulai diterapkan antara Agustus atau September 2021.

Adapun penggolongan SIM C terbagi menjadi 3 jenis, yaitu SIM C, CI dan CII.

Baca Juga: Bikin SIM Gak Pakai Sepatu Bisa Disuruh Pulang, Ada Penyewaannya Di Sini, Harga Terjangkau

Jika merujuk dalam aturan tersebut, pihak kepolisian bakal menerapkan penghitungan poin yang dihitung setiap pemilik SIM melakukan pelanggaran lalu lintas.

Setiap pelanggaran memiliki poin berbeda sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dalam regulasi itu, dijelaskan nilai pelanggaran lalu lintas terhitung mulai dari satu sampai dengan lima poin yang dihitung berdasarkan tingkat pelanggaran.

Poin tersebut akan dihitung secara total secara berkala.

Baca Juga: Pengendara Motor Digolongkan, Segini Biaya Bikin SIM Baru C1 dan C2

Setiap pemilik SIM maksimal diberikan batas 12 poin dan 18 poin.

Adapun para pemilik SIM yang telah melewati batas maksimal tersebut akan diberikan sanksi penahanan sementara SIM hingga pencabutan izin mengemudi.

"Untuk pelanggaran terbagi menjadi sedang, berat dan ringan," bebernya.

"Masing-masing ada poinnya, apabila sudah mencapai poin tertinggi atau angka penalti maka SIM dapat dicabut sementara ataupun permanen sesuai putusan pengadilan," pungkasnya.

 

Artikel ini sudah tayang di Tribunnews.com berjudul: mulai-berlaku-pelanggar-lalu-lintas-bakal-dihitung-pakai-poin-ini-sanksi-maksimalnya