Find Us On Social Media :

Wow, Ada Diskon Pajak Kendaraan Sampai Pemutihan, Nih Masa Berlakunya

By , Rabu, 02 Juni 2021 | 21:45
Ilustrasi STNK. Ada diskon pajak kendaraan sampai pemutihan, ayo diurus catat masa berlakunya. (GridOto.com)

Sedangkan pajak kendaraan tahun ketiga dan seterusnya dibebaskan.

Adapun masa berlaku diskon pajak tersebut dimulai 8 Juni hingga 3 September 2021.

Baca Juga: Ada Pemutihan Denda Pajak Kendaraan di 5 Wilayah Ini, DKI Jakarta Salah Satunya?

Kemudianu ntuk kebijakan gratis Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor II (BBNKB II) sendiri dimulai dari tanggal 4 September s.d 17 Desember 2021.

Gratis BBNKB II diberikan kepada wajib pajak yang akan melakukan proses balik nama, mutasi lokal dan mutasi dari luar Bali.

Seperti yang dijelaskan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bali, Dewa Made Indra

"Pembebasan retribusi balik nama kendaraan bermotor yang second, atau BBNKB 2 artinya balik nama, bukan beli baru yang terutang kemarin juga dibebaskan," jelasnya mengutip TribunBali.com.

"artinya dua tahun lalu beli kendaraan sekarang mau balik nama sekarang gak kena biaya, tapi pajaknya bayar," paparnya.

Baca Juga: Wow Diskon Ramadan Pajak Kendaraan, Denda Sampai Bea Balik Nama Dihapus

Sedangkan untuk kebijakan pemutihan pajak merupakan pembebasan Bunga dan Denda terhadap pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Selain itu juga dibebaskan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor II (BBNKB).

Masa berlaku pemutihan denda pajak kendaraan itu mulai 8 Juni sampai 17 Desember 2021.

"Yang kedua pemutihan pajak, bagi masyarakat yang belum membayar pajak kendaraan bermotor 1 tahun terakhir, misalkan dia bayar pajak Januari, Februari, atau Maret kemarin tapi sekarang belum bayar kan terutang dia, maka tahun ini diputihkan yang 2020," ungkap Dewa Indra.