Find Us On Social Media :

Bikin Geger Bantuan Rp 1,2 Juta Tahap 3 Sudah Dibagikan, Ini Faktanya

By , Kamis, 03 Juni 2021 | 18:40
Foto ilustrasi uang tunai. Bantuan Rp 1,2 juta tahap 3 sudah dibagikan, ini faktanya. (Tribunnews.com)

Baca Juga: Enam Bantuan Pemerintah Dibagi-bagi Juni Ini Segera Input Nomor KTP dari HP

Untuk mendapatkan BLT UMKM Rp 1,2 juta, calon penerima harus memenuhi sejumlah persyaratan sebagai berikut:

1. Warga Negara Indonesia (WNI).

2. Memiliki KTP Elektronik.

3. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.

4. Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD.

5. Tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR)

Baca Juga: Siap-siap Pendaftaran Bantuan Rp 3,55 Juta Akan Segera Dibuka, Ini Syarat Lolos Seleksi

Cara Daftar untuk Mendapatkan BLT UMKM Rp 1,2 Juta

Setelah memenuhi persyaratan, para pelaku UMKM dapat mengajukan diri melalui dinas koperasi setempat.

Kebenaran data usulan calon penerima BLT UMKM 2021 menjadi tanggung jawab penerima dan pengusul BLT UMKM.

Pengusul BLT UMKM menyampaikan usulan calon penerima BLT UMKM kepada dinas atau badan yang membidangi koperasi dan UMKM provinsi.

Usulan calon penerima diteruskan kepada Kemenkop-UKM untuk kemudian diseleksi.