Find Us On Social Media :

Buntut Penyelundupan Motor Harley-Davidson, Eks Dirut Garuda Dituntut Satu Tahun Penjara

By , Sabtu, 05 Juni 2021 | 09:35
Motor Harley-Davidson ini yang menjadi barang selundupan eks dirut Garuda Indonesia. (Otomotifnet.com)

"(Dakwaan) kedua, Pasal 102 huruf H (UU No 17 tahun 2006), dan (dakwaan) ketiga adalah Pasal 103 huruf A (UU No 17 tahun 2006)," tambahnya.

Ari Askhara (kanan) dan Iwan Joeniarto (kiri) dalam sidang pengadilan di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, Senin (15/2/2021) (KOMPAS.com/MUHAMMAD NAUFAL)

Eks dirut Garuda ini mendapat ancaman hukuman minimal 1 tahun dan maksimal 10 tahun penjara, serta denda minimal Rp 50 juta.

Baca Juga: Harga Tembus Rp 11 Miliar, Harley-Davidson yang Diselundupkan Dalam Pesawat Garuda Jadi Koleksi Motor Artis Dunia

Awal mula kasus kepabeanan dan penyelundupan yang menjerat Ari diketahui melalui pesawat baru yang dibeli PT Garuda Indonesia.

Pesawat tersebut berjenis Airbus A330-900 Neo dengan nomor penerbangan GA9721, mendarat di hanggar milik PT Garuda Maintenance Facility (GMF) Bandara Soekarno-Hatta, Kota Tangerang, Banten.

Di dalam lambung pesawat itu, Petugas Bea dan Cukai menemukan sejumlah barang mewah.

Terdapat onderdil motor Harley-Davidson dan sepeda Brompton ilegal di bagasi pesawat yang baru datang dari pabrik Airbus di Perancis itu.

Alhasil Penyidik Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan lalu menyatakan Ari terlibat menyelundupkan Harley-Davidson dan Brompton tersebut.

Dikutip dari Kompas.com, eks dirut Garuda ini tidak diketahui memiliki motor Harley-Davidson.

Motor Harley-Davidson itu tidak termasuk dalam LHKPN Ari karena motor tersebut tercatat atas nama orang lain.