Find Us On Social Media :

Penghapusan Denda Pajak Dan Bea Balik Nama Sampai Tanggal Segini, Sikat!

By Indra Fikri, Minggu, 6 Juni 2021 | 07:40 WIB
Ilustrasi STNK. Jangan ketinggalan, ada penghapusan denda pajak dan bea balik nama kendaraan kedua sampai tanggal segini. (GridOto.com)

MOTOR Plus-online.com - Sikat bro, lagi ada penghapusan denda pajak dan bea balik nama kendaraan kedua sampai tanggal segini.

Keringanan tersebut diberikan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan (Sulsel).

Aturannya ada di dalam Keputusan Gubernur Sulsel nomor 1327/V/Tahun 2021.

Pemberian insentif pajak ini karena kondisi perekonomian masyarakat Sulsel masih terganggu di masa pandemi Covid-19.

Baca Juga: 2 Provinsi Kasih Diskon Pajak Kendaraan, Cepetan Dibayar Simak Bedanya

Baca Juga: Buruan Urus, Denda Pajak Kendaraan Dihapus Tanpa Syarat Sampai Tanggal Segini

Pandemi memaksa warga Sulsel bertahan di rumah sehingga tidak berpenghasilan dan menyebabkan menurunnya daya beli masyarakat termasuk dalam membayar PKB.

Selain penghapusan denda pajak kendaraan, ada keringanan lain yang diberikan.

Pihaknya juga membebaskan denda bea balik nama ke-2 dan seterusnya.

Adapun masa berlaku pembebasan denda pajak kendaraan ini mulai 4 sampai 30 Juni 2021.

Baca Juga: Layanan Samsat Keliling JADETABEK 5 Juni 2021, Jakarta Gak Buka