Find Us On Social Media :

Buruan Urus, Denda Pajak Kendaraan Dihapus Tanpa Syarat Sampai Tanggal Segini

By Galih Setiadi, Sabtu, 5 Juni 2021 | 12:25 WIB
Foto ilustrasi. Denda pajak kendaraan dihapus sampai tanggal segini. (Bapenda Jabar)

MOTOR Plus-online.com - Enak banget, denda pajak kendaraan dihapus tanpa syarat alias kriteria.

Makin enteng bayar pajak kendaraan, baik motor atau kendaraan lainnya.

Lagi ada pemutihan pajak kendaraan, brother enggak perlu bayar dendanya nih.

Ternyata gak cuma denda pajak kendaraan saja yang dihapus, yuk disimak.

Baca Juga: Wow, Ada Diskon Pajak Kendaraan Sampai Pemutihan, Nih Masa Berlakunya

Baca Juga: Terakhir Bulan Depan Pemutihan dan Bebas Denda Pajak, Buruan Bayar

Keringanan tersebut diberikan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan (Sulsel).

Aturannya tertuang dalam Keputusan Gubernur Sulsel nomor 1327/V/Tahun 2021.

Pemberian insentif pajak karena ondisi perekonomian masyarakat Sulsel masih terganggu di masa pandemi Covid-19.

Pandemi memaksa warga Sulsel bertahan di rumah sehingga tidak berpenghasilan dan menyebabkan menurunnya daya beli masyarakat termasuk dalam membayar PKB.

Baca Juga: Bayar Bisa di Minimarket, Urus Pajak Motor di Aplikasi SAMBARA Gak Perlu Keluar Rumah