Calon penerima Kartu Prakerja juga tidak boleh berstatus sebagai:
- Pejabat Negara
- Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
- Aparatur Sipil Negara
- Prajurit Tentara Nasional Indonesia
Baca Juga: WNI Berusia 18 Tahun Langsung Daftar, Bantuan Rp 3,55 Juta Gelombang 17 Dibuka Lagi
- Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
- Kepala Desa dan perangkat desa
- Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah
Peminat Prakerja juga harus memastikan tidak sedang menerima bantuan lain dari pemerintah yakni bansos Kemensos (DTKS), penerima BSU atau BPUM atau penerima Kartu Prakerja 2020.
Selain itu, untuk pemerataan penerima Kartu Prakerja, satu KK hanya ada dua orang yang bisa menjadi penerima.
Baca Juga: Jangan Lama-lama Cepet Daftar Bantuan Rp 1,2 Juta, Masih Dibuka Sampai Akhir Juni 2021
2. Pastikan mengisi data dengan benar