Find Us On Social Media :

Program Diskon Pajak, Gratis Bea Balik Nama dan Pemutihan Berlaku Sampai Akhir Tahun 2021

By Ahmad Ridho, Rabu, 9 Juni 2021 | 07:28 WIB
Program Diskon Pajak, Gratis Bea Balik Nama dan Pemutihan Berlaku Sampai Akhir Tahun 2021 (MOTOR Plus/ A. Ridho)

MOTOR Plus-online.com - Tunggu apalagi, program diskon pajak, gratis bea balik nama dan pemutihan berlaku sampai 17 Desember 2021.

Kabar gembira untuk pemilik kendaraan (motor dan mobil) yang pajak kendaraannya belum dibayar.

Di daerah ini lagi ada program diskon pajak, gratis bea balik nama dan pemutihan yang berlaku sampai akhir tahun 2021.

Program relaksasi pajak kendaraan ini diberlakukan Pemprov Bali.

Baca Juga: Buruan Bayar Pajak Kendaraan Mumpung Diskon, Ini Keringanan Lainnya

Baca Juga: 8 Provinsi Berlaku Pemutihan Pajak Kendaraan, Ada yang Berakhir Juni

Pemerintah Provinsi Bali mengumumkan relaksasi pajak kendaraan bermotor dalam beberapa bentuk yang berlaku sejak 8 Juni 2021 hingga akhir tahun ini.

Relaksasi pajak tersebut berupa diskon pajak bagi para wajib pajak yang menunggak pembayaran, gratis Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), serta pemutihan denda telat pajak.

Dilansir dari akun instagram resmi Pemerintah Provinsi Bali di @pemprov_bali, Selasa (8/6/2021), relaksasi pajak kendaraan bermotor ini sudah disahkan dalam Pergub Nomor 21 Tahun 2021.

Lebih rinci, diskon pajak untuk masyarakat yang menunggak pembayaran berlaku jika sudah telat lebih dari 2 tahun.

Baca Juga: Penghapusan Denda Pajak Dan Bea Balik Nama Sampai Tanggal Segini, Sikat!

Pemilik kendaraan cukup membayar pajak untuk 2 tahun, sedangkan selebihnya digratiskan.

Diskon pajak ini sudah berlaku mulai 8 Juni hingga 3 September.

Selanjutnya untuk pembebasan BBNKB diberikan kepada masyarakat wajib pajak yang hendak melakukan proses balik nama kendaraan, mutasi lokal dalam provinsi, maupun mutasi dari luar Bali.

Pembebasan bea balik nama ini berlaku mulai 4 September hingga 17 Desember 2021.

Baca Juga: Bulan Juni 2021 Ini Terakhir Pemutihan dan Bebas Denda Pajak di 3 Provinsi

Lalu yang terakhir adalah pemutihan denda bagi wajib pajak yang telat membayar pajak kendaraannya. Masa pemutihan ini sudah mulai berlaku pada 8 Juni sampai 17 Desember.


Perlu diingat, pemutihan denda tidak mengubah besaran nominal pajak kendaraan.

Yang dihapuskan hanyalah sanksi administratif atau dendanya, bukan besaran jumlah pajaknya.

Misalkan jika seorang wajib pajak telat membayar pajak kendaraannya melebihi tenggat waktu yang ditentukan, maka denda yang seharusnya dibayar sudah dibebaskan dan orang tersebut hanya perlu melunasi pajaknya.

 

Artikel ini sudah tayang di Kompas.com berjudul: pemprov-bali-berikan-relaksasi-pajak-kendaraan-sampai-akhir-tahun