Find Us On Social Media :

Masih Ada Waktu Daftar Bantuan Rp 1,2 Juta, Syaratnya WNI Dan Punya KTP

By Fadhliansyah, Rabu, 9 Juni 2021 | 09:00 WIB
Masih Ada Waktu Daftar Bantuan Rp 1,2 Juta, Syaratnya WNI dan Punya KTP (Kompas.com)

MOTOR Plus-online.com - Masih ada waktu daftar bantuan Rp 1,2 juta, syaratnya WNI dan punya KTP.

Bantuan sebesar Rp 1,2 juta yang dimaksud di atas adalah Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro (BPUM), atau disebut juga BLT UMKM.

Seperti namanya, BLT UMKM memang disalurkan bagi para pemilik usaha kecil dan menengah.

Total anggaran yang disiapkan pemerintah untuk BLT UMKM 2021 adalah Rp 15,36 triliun untuk 12,8 juta penerima.

Baca Juga: Cara Mengecek Lolos Pendaftaran Bantuan Rp 3,55 Juta Atau Tidak, Ada 2 Cara

Baca Juga: Ini Syarat Dapatkan Bantuan Pemerintah Rp 1,2 Juta, Cepetan Diurus Bro

Penyalurannya pun diberikan secara bertahap sampai kuartal ketiga 2021.

Di tahap pertama, anggaran Rp 11,76 triliun disiapkan untuk 9,8 juta penerima.

Sedangkan, anggaran tahap kedua sebesar Rp 3,6 triliun bagi 3 juta pelaku usaha mikro.

Syarat Penerima BLT UMKM

1. Warga Negara Indonesia (WNI).

Baca Juga: Wuih Bantuan Rp 1,2 Juta dari Pemerintah Tahap 3 Sudah Cair, Beneran?

2. Memiliki KTP Elektronik.

3. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.

4. Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/Polri, serta pegawai BUMN atau BUMD.

5. Tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Baca Juga: BLT Dana Desa Rp 300 Ribu Disalurkan Bulan Mei 2021 Ini, Langsung Cek Caranya Gampang

Cara Ajukan BLT UMKM 2021

Proses pengusulan BPUM 2021 dilakukan satu pintu melalui dinas yang membidangi koperasi dan UKM kabupaten/kota.

Pengusulan selanjutnya disampaikan ke dinas yang membidangi koperasi dan UKM provinsi.

Kemudian, proses dilanjutkan ke Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM.

Kementerian Koperasi dan UKM melalui akun Instagram @kemenkopukm, Kamis (15/4/2021), menerangkan bahwa pelaku usaha mikro yang belum pernah mendapat BPUM bisa mengajukan dengan cara sebagai berikut:

Baca Juga: Cara Cek Penerima Bantuan Rp 300 Ribu Tiap Bulan, Syaratnya Ada Tiga

1. Dokumen yang wajib dilampirkan untuk pengajuan calon penerima yakni:

- Fotokopi KTP elektronik;

- Fotokopi Kartu Keluarga;

- Fotokopi Surat Keterangan Usaha (SKU) atau Nomor Induk Berusaha (NIB) dari kepala desa/kelurahan.

2. Calon penerima menyerahkan dokumen kepada dinas yang membidangi koperasi dan UKM di kabupaten/kota.

3. Setiap pengajuan baru harus mengisi formulir berisi informasi berikut:

- NIK sesuai KTP elektronik;

- Nomor Kartu Keluarga (KK);

- Nama lengkap sesuai KTP elektronik;

- Alamat sesuai KTP, NIB atau SKU dari kepala desa/kelurahan;

- Jenis kelamin;

- Tanggal lahir;

- Bidang Usaha;

- Nomor telepon seluler yang dapat dihubungi melalui telepon, SMS, atau WhatsApp.

Baca Juga: BLT Rp 1,2 Juta Segera Cair, Ini 2 Cara Untuk Cek Penerimanya

Cek Penerima BLT UMKM

Calon penerima dapat mengakses laman eform.bri.co.id/bpum terlebih dahulu sebelum mencairkan di bank.

Nasabah BRI dapat mengetahui apakah terdaftar sebagai penerima BLT UMKM dengan cara mengecek secara online seperti berikut:

1. Buka laman eform.bri.co.id/bpum.

2. Masukkan nomor Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan kode verifikasi.

3. Klik 'Proses Inquiry'.

4. Ada pemberitahuan apakah termasuk penerima BPUM 2021 atau tidak.

Baca Juga: Buruan Cek Bantuan Rp 300 Ribu Online, Bikers Salah Satu Penerimanya?

Sementara itu, nasabah BNI dapat mengecek penerima BLT UMKM Rp 1,2 juta pada laman banpresbpum.id.

1. Buka laman banpresbpum.id.

2. Masukkan nomor KTP.

3. Klik cari.

4. Ada pemberitahuan apakah termasuk penerima BPUM 2021 atau tidak.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul DAFTAR BLT UMKM Rp 1,2 Juta Tahap 2 sebelum 28 Juni 2021, Ini Syarat hingga Cara Mencairkan Bantuan