Balap liar di jalan raya dianggap sebagai tindakan ilegal.
Hal itu berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Pelaku balap liar bisa dikenakan hukuman sesuai aturan berlaku yaitu pidana hukuman penjara selama 18 bulan atau denda paling banyak Rp 1,5 miliar.
Lebih rinci, berikut aturan yang mengatur mengenai legalitas balap liar di jalan (UU 22 Tahun 2009 pasal 115):
Pengemudi Kendaraan Bermotor di Jalan dilarang:
- Mengemudikan Kendaraan melebihi batas kecepatan paling tinggi yang diperbolehkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21; dan/atau
- Berbalapan dengan Kendaraan Bermotor lain.
"Maka, kami imbau masyarakat maupun komunitas yang melakukan night riding agar tidak melaksanakan kegiatan tersebut."
"Sebab, kami dari Ditlantas Polda Metro Jaya akan melakukan tindakan berupa pembubaran," kata Sambodo.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Masih Marak, Ini Sanksi untuk Pelaku Balap Liar"