Find Us On Social Media :

Jangan Nekat Ikutan Balap Liar, Kena Denda atau Penjara Sampai Segini

By Galih Setiadi, Rabu, 9 Juni 2021 | 11:30 WIB
Ilustrasi balap liar. (Tribun Jabar)

Balap liar di jalan raya dianggap sebagai tindakan ilegal.

Hal itu berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Pelaku balap liar bisa dikenakan hukuman sesuai aturan berlaku yaitu pidana hukuman penjara selama 18 bulan atau denda paling banyak Rp 1,5 miliar.

Lebih rinci, berikut aturan yang mengatur mengenai legalitas balap liar di jalan (UU 22 Tahun 2009 pasal 115):

Baca Juga: Geger Jalan Raya Diblok untuk Balap Liar di Jam Kerja, Polisi Tangkap 4 Pelaku dan Lainnya Dalam Pengejaran

Pengemudi Kendaraan Bermotor di Jalan dilarang:

"Maka, kami imbau masyarakat maupun komunitas yang melakukan night riding agar tidak melaksanakan kegiatan tersebut."

"Sebab, kami dari Ditlantas Polda Metro Jaya akan melakukan tindakan berupa pembubaran," kata Sambodo.


Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Masih Marak, Ini Sanksi untuk Pelaku Balap Liar"