- Pelamar yang dinyatakan lulus melakukan cetak Kartu Ujian
4. Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)
- Pelamar melaksanakan ujian SKD
- Panitia mengumumkan hasil Seleksi Kompetensi Dasar SKD
- Pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah hasil SKD