Find Us On Social Media :

Penasaran, Bagaimana Syarat dan Ketentuan Membuat SIM CI dan CII?

By , Kamis, 10 Juni 2021 | 10:20
Ilustrasi SIM. Penasaran, Bagaimana Syarat dan Ketentuan Membuat SIM CI dan CII? (Indonesia.go.id)

- 18 (delapan belas) tahun untuk SIM CI

- 19 (Sembilan belas) tahun untuk SIM CII

Ketentuan jenjang kepemilikan SIM

Baca Juga: Jangan Asal Naik Motor SIM C Dibagi 3 Golongan Polisi Kasih Tahu Kapan Berlakunya

Adapun untuk memiliki SIM CI dan CII dilakukan secara berjenjang sesuai dengan ketentuan.

Ketentuan jenjang kepemilikan SIM CI yakni harus sesuai dengan ketentuan:

- Memiliki SIM C

- SIM C yang dimiliki telah digunakan selama 12 bulan sejak SIM C diterbitkan

Adapun untuk memiliki SIM CII harus memenuhi ketentuan:

Baca Juga: Jangan Asal Naik Motor SIM C Dibagi 3 Golongan Polisi Kasih Tahu Kapan Berlakunya


- Memiliki SIM CI

- SIM CI yang dimiliki telah digunakan selama 12 bulan sejak SIM CI diterbitkan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Aturan Baru, SIM C Disesuaikan dengan CC Motor dan Harus Berjenjang"