Penasaran, Bagaimana Syarat dan Ketentuan Membuat SIM CI dan CII?

Fadhliansyah - Kamis, 10 Juni 2021 | 10:20 WIB
Indonesia.go.id
Ilustrasi SIM. Penasaran, Bagaimana Syarat dan Ketentuan Membuat SIM CI dan CII?


MOTOR Plus-online.com - Penasaran, bagaimana syarat dan ketentuan membuat SIM CI dan CII?

Pada Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tentang ketentuan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang baru, akan ada penggolongan SIM C.

SIM C nantinya akan dibagi tiga, yaitu SIM C, CI dan juga CII.

Mudahnya, SIM C ditujukan untuk para pengendara motor dengan kapasitas mesin maksimal 250 cc.

Baca Juga: Lokasi SIM Keliling 10 Juni 2021, Kenapa Cuma Bisa Perpanjang SIM A dan C?

Baca Juga: Ramai Soal Penggolongan SIM C, Bikin Penasaran Mulai Kapan Diterapkan?

Kemudian SIM CI, untuk pengendara motor dengan kapasitas mesin di atas 250 cc sampai 500 cc, atau motor listrik yang sejenis.

Sementara SIM CII, berlaku untuk pengendara motor dengan kapasitas mesin di atas 500 cc atau motor listrik yang sejenis.

"Perpol tersebut sudah resmi ditandatangani sejak Februari 2021 lalu, artinya sudah ditetapkan dan berlaku. Namun ada masa sosialisasi lebih dulu dan waktunya minimal selama enam bulan sejak diterbitkan," kata Kasi Standar Pengemudi Ditregident Korlantas Polri AKBP Arief Budiman dikuitp dari Kompas.com 31 Mei 2021.

Syarat usia

Adapun terkait dengan syarat usia kepemilikan SIM C tersebut yakni:

Baca Juga: Insiden Penilangan Knalpot Standar Rombongan Ducati, AKBP Argo Wiyono Angkat Bicara

Source : Kompas.com
Penulis : Fadhliansyah
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular