Kabarnya, besaran tarif pajak karbon minimal Rp 75 per kilogram (Kg) karbon dioksida ekuivalen (CO2e) atau satuan yang setara.
Nantinya uang pajak yang didapat dari pajak karbon akan digunakan sebagai upaya dalam rangka mengendalikan perubahan iklim.
Kalau brother setuju gak dengan aturan penerintah ini?
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Penerapan Pajak Karbon Bakal Mengubah Paradigma Kepemilikan Mobil"
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ada Pajak Karbon, Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Bisa Lebih Adil"