Find Us On Social Media :

Aturan Penggolongan SIM C Siap Diterapkan, Segini Biaya Bikin dan Perpanjangnya

By , Sabtu, 12 Juni 2021 | 22:05
Foto Ilustrasi SIM. (Tribata)

"Kita memiliki masa sosialisasi sebelum diberlakukannya minimal 6 bulan atau sampai segala sesuatu yang dibutuhkan untuk pelaksaan peraturan ini siap, baik masyarakatnya maupun pihak Polri yang akan menerbitkan SIM ini," jelas Arief.

Ia menambahkan, Polri tengah mengebut persiapan dari penggolongan tersebut.

Baca Juga: Siap-siap Golongan SIM CI dan CII Bakal Berlaku di Bulan Juli

"Target kita adalah di bulan Juli atau paling lambat Agustus tahun ini," sambungnya.

Selain itu, Arief juga menjelaskan penggolongan SIM C yang dimaksud.

"Jadi untuk masyarakat yang memang mengendarai sepeda motor dengan cc diatas 250 ataupun diatas 500 cc ya diharapkan Mulai tahun ini sudah bisa meningkatkan golongan sim-nya jadi CI," lanjutnya lagi.

Lalu, gimana dengan biaya yang harus dikeluarkan?

Baca Juga: Penasaran, Bagaimana Syarat dan Ketentuan Membuat SIM CI dan CII?

Biaya bikin dan perpanjang SIM tertera di PP Nomor 76 Tahun 2020 penerimaan negara bukan pajak.

Aturan tersebut juga menjelaskan rincian biaya penerbitan SIM C, SIM CI, dan SIM CII.

"Sesuai PP Nomor 76 tahun 2020 tentang penerimaan negara bukan pajak yang berlaku itu biaya penerbitan SIM C C1 dan C2 untuk baru itu Rp 100.000" jelas Arief.

"Kalau untuk perpanjangan itu Rp75.000 jadi tidak akan ada perbedaan tetap kita mengacu pada PP 76 tahun 2020 tentang penerimaan negara bukan pajak" lanjutnya.

Baca Juga: Pakai Sistem Poin, Ini Pelanggaran-pelanggaran yang Bisa Bikin SIM Dicabut Polisi