Find Us On Social Media :

SIM CI dan SIM CII Berlaku Juli 2021, Segini Batas Usia Minimalnya

By Hendra,Ardhana Adwitiya, Senin, 14 Juni 2021 | 11:00 WIB
Penggolongan SIM CI dan SIM CII akan berlaku bulan Juli 2021, segini batas usia minimalnya. (Tribunnews.com)

MOTOR Plus-online.com - SIM CI dan SIM CII akan mulai berlaku bulan Juli 2021, segini batas usia minimalnya bro.

Surat Izin Mengemudi (SIM) jadi syarat wajib bikers untuk boleh bawa motor di jalanan.

Namun mulai bulan depan SIM C akan dipecah menjadi tiga golongan, yakni C, CI dan CII.

Penggolongan SIM CI dan SIM CII berdasarkan kapasitas mesin motor dan usia minimal pengendara.

Baca Juga: Ujian SIM CI dan CII Buat Motor Listrik Atau Moge, Bolehkah Bawa Motor Sendiri Saat Praktik?

Baca Juga: Terjangkau, Segini Total Biaya Untuk Perpanjang SIM C dan SIM A Terbaru Juni 2021

Hal tersebut diatur dalam Peraturan Kapolri No. 5 Tahun 2021 mengenai Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.

Kombes Tri Julianto Djatiutomo, Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri mengatakan untuk penggolongan dan usia minimal pemegang SIM juga diatur dalam peraturan tersebut.

Dalam pasal 3 ayat 2 huruf g disebutkan SIM C berlaku untuk pengemudi motor dengan mesin sampai dengan 250 cc.

Sementara pada huruf h disebutkan SIM CI berlaku untuk pengemudi motor dengan mesin di atas 250 cc hingga 500 cc.

Baca Juga: SIM C, C1 Dan C2 Akan Diterapkan, Bagaimana Uji Kompetensinya?

Terakhir pada huruf i disebutkan SIM CII berlaku untuk motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 cc.

"Untuk usia minimal antara SIM C, CI dan CII juga berbeda," kata Kombes Djatiutomo.

Dalam Pasal 8 diatur persyaratan usia untuk penerbitan SIM.

Untuk SIM C pemohon paling rendah harus berusia 17 tahun.

Baca Juga: Aturan Penggolongan SIM C Siap Diterapkan, Segini Biaya Bikin dan Perpanjangnya

Sementara SIM CI pemohon harus berusia 18 tahun.

Dan untuk SIM CII usia pemohon minimal 19 tahun.

Untuk memiliki SIM CI dan CII dilakukan secara berjenjang sesuai dengan ketentuan.

Ketentuan jenjang kepemilikan SIM CI yakni harus sesuai dengan ketentuan:

- Memiliki SIM C

- SIM C yang dimiliki telah digunakan selama 12 bulan sejak SIM C diterbitkan.

Baca Juga: Bikers yang Mau Bikin SIM di Wilayah Ini Harus Punya Bukti Sudah Divaksin

Sementara untuk memiliki SIM CII harus memenuhi ketentuan:

- Memiliki SIM CI

- SIM CI yang dimiliki telah digunakan selama 12 bulan sejak SIM CI diterbitkan.